.avatar-image-container img { background: url(http://l.yimg.com/static.widgets.yahoo.com/153/images/icons/help.png) no-repeat; width: 35px; height: 35px; }

"Memento Mori"

What is the PRECIOUS thing you TREASURE most in your LIFE?

"Memento Mori" means:

Remember you are mortal...

Vita brevis breviter in brevi finietur,
Mors venit velociter quae neminem veretur,
Omnia mors perimit et nulli miseretur,

Ad mortem festinamus peccare desistamus.


Gigit Lidah Aspirasional!

Sebuah idealisme kejurnalistikan berangkat dari keseragaman pola pikir. Keseragaman pola pikir tidak sembarang tercipta, tapi hasil seleksi bermacam ideologi, kematangan sikap, timbal-balik dari pengaruh eksternal  dan kesepakatan sosial untuk bersama mengerjakan sesuatu. Jadi, keseragaman pola pikir ini bukan semata hasil tekanan seorang individu semata, tetapi mufakat antara atasan dengan petugas lapangan.

Hanya saja idealisme kejurnalistikan yang sering ditemukan di berbagai media Indonesia, kadangkali berakar tunggang, berbasis tekanan (atau modal popularitas?), dan bukan kesepakatan. Padahal, seharusnya idealisme-lah yang nantinya, disokong dengan kewenangan atau konstitusional hukum sebagai payung, berdiri tegak dengan nama kebebasan pers. Mengutip dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwasanya kebebasan yang dimaksud adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Apakah dalam dinamika Masisir*, hal ini sudah terjadi?
~{x-Penasaran? Langsung aja klik judulnya untuk artikel lebih lengkap...-x}~


Sebelumnya, mari kita bandingkan dulu. Istilah kebebasan pers berangkat dari konsep demokrasi pers, tetapi demi kesepakatan bersama agar tidak tersalahartikan bahwa terdapat unsur politik dalam media, maka konsep ini dibiarkan begitu saja (lihat Media Democracy, Wikipedia). Dalam perkembangannya, dalam contoh disini saya mengambil pers Amerika yang merupakan sebagai corong awal, ada sejarah menarik bahwa dalam beberapa decade, pers tersebut sempat ditunggangi oleh beberapa konglomerat dan perusahaan papan atas. Mereka mengerucutkan simbol jurnalisme hanya sebatas komersial dan infotainmen seputar selebritis serta menjadikan jurnalistik sebagai ‘anjing investigatif’ yang mengamati keadaan sosial masyarakat tanpa bisa mengemukakan hak bersuara. Hal ini terjadi dalam masa awal ’90-an yang ditandai dengan terbelinya 4000 stasiun radio dan minimnya publikasi media visual.

Sebuah media yang bebas dan independen sebenarnya memilki peranan penting dalam mencerahkan masyarakat dan membantu mereka dalam mengeluarkan suara yang bersifat edukatif dan terorganisir untuk proses demokrasi. Semakin beragam jenis suara yang ditampung, akan semakin kaya pula tingkat akurasi dari hasil penilaian masyarakat. Akan tertapi, proses ini mampu terhalang, bahkan terhambat, karena realita yang sering terjadi, yakni jika dalam perkembangannya mendapat tekanan hukum maupun terlibat dengan propaganda pemerintah. Hal inilah, mengutip dari perkataan Pamela Taylor Jackson, yang mereduksi kualitas diskusi dan proses demokratisasi menjadi kurang akurat, terutama dalam perannya untuk memberi solusi dalam tataran sosial secara proporsional.   

Apa sebenarnya esensi dalam demokrasi itu? Kembali mengutip perkataan Pam, yaitu bagaimana meyakinkan bahwa setiap individu masyarakat mempunyai suara yang mampu diaktulisasikan dalam bentuk voting, untuk kemudian menciptakan komunitas mayoritas dalam sebuah konsensus (Ayres, 1978; Tools, 1979). Voting juga hanya sekedar sekedar alat, yang tidak lain adalah untuk mengelola diri, tapi bisa diibaratkan juga sebagai instrumen aktualisasi diri. John Dewey menggambarkan bahwa demokrasi juga harus beresensikan kontinuitas pencerahan dan pendidikan.

Media yang independen merupakan instrumen demokrasi terpenting. Idealnya, karena media-lah corong aspirasi masyarakat untuk mengetahui hal-hal yang sebelumnya belum tersingkap. Andaikan tidak ada media yang menampilkan profil seorang Munir, maka sampai detik ini tidak akan tersingkap kasus human-trafficking dan konspirasi busuk dibalik para konglomerat. Hanya, yang perlu dipertanyakan kini adalah sampai dimana kebebasan tersebut mampu menjangkau?

Dalam acara reality talk-show seperti The Oprah Winfrey Show, menilik dari latar belakangnya, meski seorang kelulusan Tennessee State University yang notabene terkenal akan produksi literature, psikologi dan cabang keilmuan lain, rupanya dia lebih menjatuhkan diri dalam dunia kejurnalistikan. Terbukti, dia merupakan seorang jurnalis aktif di ABC dan penyiar siaran CBS News. Hal ini dikarenakan hasratnya untuk mendekatkan diri dalam masyarakat, mengenal kepribadian manusia lebih dalam untuk mengeksploitasinya menjadi corak pengalaman sebagai cerminan hidup, merupakan idealismenya dalam menjadikan tataran demokrasi Amerika lebih realistis. Karena, kala itu, isu rasialisme masih menghangat (1977) dan dia ingin menyeimbangkan pemikiran masyarakat dengan membandingkan kehidupan ras kulit putih dengan ras negro. Terbukti, perusahaan televisi miliknya menjadi media visual paling favorit dan dikenal oleh hampIr seluruh pelosok negeri.

Yang disayangkan, acara tersebut juga menuai banyak kritik akan peran media dalam pemberitaan sebuah profil. Apakah karena demokrasi pers, kehidupan seseorang bisa ditelanjangi sedemikian rupa di muka umum? Meski hak bintang tamu juga untuk menutup mulut, tetapi saat mereka sudah dihadapkan dengan bukti-bukti konkrit, bagaimana mereka bisa berpaling tanpa menahan malu karena dianggap menutup aib?
Menyambung lisan dari John Perry, sangat perlu adanya pemisahan antara kebebasan berbicara dengan kebebasan pers.  Jikalau banyak profesi yang menghalalkan dan melazimkan berbicara dalam titik berat sebagai pacuan nalar, semisal pengacara, untuk menyingkap hal-hal yang bahkan termasuk dalam ranah privasi sebagai argumentasi hukum, tidak begitu dengan media. Media, meskipun memiliki kebebasan demokrasi dalam ranah sosial, tetap terbatasi oleh norma-norma. Sebagaimana tertulis dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000, jelas tertulis disitu bahwa ada batasan-batasan dalam memberitakan sesuatu, diantara lain: tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (pasal 4) serta tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani (pasal 8). Juga jelas tertulis dalam keseluruhan sebelas pasal tersebut yang menyiratkan bahwa wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional jika terjadi layangan surat yang menyatakan kesalahan dalam redaksi maupun substansi, bukti demokrasi pers di Indonesia.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa media menuntut ketiadaan mutlak supresor eksternal dari berbagai faktor. Komisi Kebebasan pers (1942-1947) atau dikenal pula sebagai Komisi Hutchins (diambil dari nama Robert Hutchins) sebagai pencetus teori tanggung jawab sosial memberikan lima prasyarat yang dituntut masyarakat modern dari pers. Dalam prasyarat kedua, tegas berbunyi, pers harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Media dituntut untuk membangun relasi interaktif dengan publik dalam pengertian media menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama, meskipun tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pers menjalankan fungsi ini. Komisi dalam pertemuan dengan tokoh pers, Henry Luce, penerbit majalah Time and Life misalnya, mendefinikan tanggung jawab sosial pers sebagai keharusan memastikan bahwa pers adalah wakil masyarakat secara keseluruhan, bukan kelompok tertentu saja. Artinya, tidak ada golongan yang mengikat baik dari rakyat, konglomerat, pemerintah, maupun pihak asing.

Kemudian, pers harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan pers harus memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotipe. Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik sosial dan pers harus mampu menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya, seperti: aspirasi, kelemahan dan prasangka. Hal diatas adalah prasyarat ketiga, yang sayangnya, aktualisasinya dalam kemasyarakatan di Indonesia,  masih kurang. Terkadang media masa timpang dalam menjual infotainmen yang kelewatan, demi mencari oplah dan ketenaran. Terkadang juga sebuah media masih belum cukup profesional dan lihai sebagai instrumen psikologis sosial, sehingga menghadirkan wacana yang dinilai nyentrik dan kekanakan.

Nah, dengan bahan perbandingan di atas, tinggal Masisir sebagai pihak ketiga, dengan objektifitas mereka sebagai netralis, untuk menilai apakah media-media Masisir ataupun media-media massa lain sudah menggenapi beberapa persyaratan diatas. Bukan maksud penulis sebagai apologi dalam mengkritik sebuah problema yang sedang menjalar hangat, tapi sebagai wacana bahwa kita semua seluruhnya dalam tahap pembelajaran menuju tingkat profesionalitas. Apakah anda kemudian masih tertarik gravitasi egosentris untuk kemudian meremehkan, atau menatap ulang diri sambil bercermin? Silahkan dijawab.

Memperingati Hari Pers Nasional, 9 Februari. Yah, meskipun msih diperdebatkan :P

NB: Masisir = Mahasiswa Indonesia di Mesir

1 comments:

kepanjangan,, jadi malas baca... nitip koment ya..

September 8, 2011 at 12:07 AM  

Post a Comment

Protected by Copyscape Duplicate Content Detection Software