.avatar-image-container img { background: url(http://l.yimg.com/static.widgets.yahoo.com/153/images/icons/help.png) no-repeat; width: 35px; height: 35px; }

"Memento Mori"

What is the PRECIOUS thing you TREASURE most in your LIFE?

"Memento Mori" means:

Remember you are mortal...

Vita brevis breviter in brevi finietur,
Mors venit velociter quae neminem veretur,
Omnia mors perimit et nulli miseretur,

Ad mortem festinamus peccare desistamus.



oleh: Umar Vrathdar

A. Pendahuluan
Melihat kebijakan presiden menyangkut pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR berkenaan penyataan bersalah karena menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat, dinilai banyak menimbulkan isu kontroversial. Beberapa pihak menganggap bahwa tindakan ini mengurangi etos kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanggulangan korupsi yang merebak di kawasan Nusantara kita ini. Sedangkan beberapa pihak lain, mendukung keputusan yang diambil oleh presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyayangkan sikap mereka yang mengecam kebijakan presiden dan melihat bahwa pemberian grasi ini tidak lepas dari undang-undang dan masih dalam koridor hukum.

Sepintas jika melihat RUU Grasi, maka kita dapat menyimpulkan bahwasanya pemberian grasi ini tidak lepas dari hukum. Tapi terlepas dari hukum, sempat terslentingkan isu bahwa dalam hal ini, ada isu politik yang melatarbelakangi itu semua. Apalagi menyangkut pemberian remisi kepada Aulia Pohan, mantan besan SBY dulu, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Apa kaitan grasi dan remisi ini serta bagaimana kaitannya dengan keabsahan tindakan pemerintah dengan undang-undang?

Di makalah ini, penulis akan sedikit menjabarkan mengenai definisi grasi, kronologi pemberian grasi kepada Syaukani serta kelayakannya, beberapa tanggapan dan kritik pada pemerintah atas pemberian Grasi kepada Syaukani dan beberapa koruptor yang diberi grasi tetapi tidak tertangkap hangat media serta kesimpulan apakah grasi maupun remisi tersebut sebenarnya masuk koridor hokum atau tidak.

B. Definisi Grasi dan Remisi
Grasi, dalam Wikipedia mempunyai artian sebagaimana berikut: salah satu dari empat hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh, yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan grasi dalam KBBI adalah ampunan yg diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman. Remisi sendiri dalam Wikipedia adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan definisi lain dalam KBBI, yaitu pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum.

Disini penulis mengambil kesimpulan, bahwasanya grasi dan remisi adalah hak presiden dalam meringankan hukuman seorang terpidana, baik keputusan tersebut berlandaskana alasan kuat maupun tidak. Apalagi tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 Bab 1 Pasal 1. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Dalam pengaturan pasal-pasal selanjutnya, tidak tertuliskan disana untuk menyertakan alasan dari pemerintah mengenai pemberian grasi atau remisi. Inilah yang menyebabkan kerancuan dalam undang-undang dan menimbulkan banyak spekulasi dari berbagai pihak.

Pantaskah Syaukani Diberi Grasi?
Mari kita ambil contoh Syaukani. Koruptor yang satu ini sudah Pada 18 Desember 2006, ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 milyar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sampai hari ini, Syaukani tercatat sebagai pasien dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Dan kemarin, melalui surat Grasi No. 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010 yang ditandatangani Presiden SBY, hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut, dikurangi dari tadinya enam tahun menjadi tiga tahun penjara.

Masalah sebeanrnya bukan disini, tapi Syaukani sebelumnya telah menjalankan hukuman bui dalam kurun waktu tiga tahun dari sisa hukuman 6 tahun, maka setelah SBY menurunkan keputusan grasi tersebut, otomatis dia dinyatakan warga bebas. Pada 18 Agustus lalu, surat pembebasan diantar staf Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang kepada Syaukani yang sedang dirawat di RS Cipto Mangunkusumo. Dari sinilah masyarakat menuai protes.

Menurut Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM kondisi kesehatan Syaukani yang memprihatinkan membuatnya pantas mendapat grasi dari Presiden. Faktanya, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1995 dan PP tahun 1996, semua mengatur remisi pada siapapun dan harus ada klarifikasi. Saat ini ada empat koruptor yang dapat remisi di antaranya Aulia Pohan dan Syaukani. Semuanya sudah bebas bersyarat dan sudah ada waktunya. Sedangkan Syaukani harus membayar Rp45 miliar dan suratnya sudah ada di KPK. Penulis mengutip perkataan Patrialis, “Kalau tidak membayar, kita tidak mau. Itu cash n carry dan dia harus dapat jaminan dari keluarga,” Artinya, walau Syaukani sudah terlepas dari hukuman bui, dia tetap diwajibkan oleh Negara untuk mengganti kas keuangan yang telah ia raup, meski hanya 1/3 dari total 113 M. Bukan berarti dia bebas lalu tidak membayar, tidak begitu.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengakui jika institusinya memberikan pertimbangan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan grasi terhadap mantan terpidana kasus korupsi  Syaukani.  Menurut keterangan dokter Cipto Mangunkusumo, Syaukani akan alami cacat permanen dan stroke berat. Jika diteruskan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo justru akan merugikan keuangan negara. Mengapa? Karena kas negara yang semula lebih. "Itu pertimbangan MA, dan kami nggak bicara pertimbangan hukum, tapi pertimbangan sosiologis kemasyarakatan dan keadilan," jelas Harifin. Harifin menjelaskan, awalnya kuasa hukum Syaukani mengusulkan grasi pada 2009. Saat pengajuan grasi, kuasa hukum Syaukani menyertakan surat keterangan dokter tentang kondisi Syaukani yang sudah tidak dapat bergerak. Kemudian, Ketua MA menyerahkan data tersebut pada salah satu hakim agung untuk menelaah usulan grasi tersebut. Akhirnya, MA memutuskan merekomendasikan pada Presiden untuk memberi grasi pada Syaukani.

Tidak semua referensi penulis langsung tulis di atas, langsung saja penulis ambil poin-poin penting yang perlu digarisbawahi:
~{x-Klik judul untuk artikel lebih lengkap.-x}~

Protected by Copyscape Duplicate Content Detection Software