.avatar-image-container img { background: url(http://l.yimg.com/static.widgets.yahoo.com/153/images/icons/help.png) no-repeat; width: 35px; height: 35px; }

"Memento Mori"

What is the PRECIOUS thing you TREASURE most in your LIFE?

"Memento Mori" means:

Remember you are mortal...

Vita brevis breviter in brevi finietur,
Mors venit velociter quae neminem veretur,
Omnia mors perimit et nulli miseretur,

Ad mortem festinamus peccare desistamus.


TOPENG

Waktu itu sudah jelas saya melihat dengan mata kepala sendiri. Dia berjalan dengan muka merengut, sambil wajah ditekuk-tekuk, kedua tangannya berkibas kasar dan kakinya berderap tegas, ketus, mantap. Tapi mulutnya bersungut-sungut.

Selang beberapa menit kemudian, saya bertemu dengannya di tempat perkumpulan, sambil bertanya:

"Dari mana, bro? Tumben telat, biasanya cepet."

"Oh, gak, tadi ada perlu aja," dia menjawab sambil sedikit tertawa.

Padahal saya melihat dengan mata kepala sendiri kalau tadi dia seperti anak hilang, ngedumel gak jelas sambil lihat kiri-kanan.

Langsung saja saya buka kartu.

"Kayaknya barusan pas motoran aku lihat kamu lagi jalan ke mana gitu…" tanyaku polos. Temanku malah tergelak.

"Hehe, iya sih, tadi agak kesasar sedikit. Lagian tempat kumpulnya juga gak jelas sih."

Nah, terbuka sudah topengnya. Sewaktu di jalan tadi, jelas emosi jengkel dan rasa tak sabar yang terlihat, refleksi dari emosi yang dia alami. Baru ketika akan memasuki tempat perkumpulan, dengan aduhai dia berganti muka dengan topeng cerianya kembali.

Dunia ini penuh topeng. Baik itu manusia di dalamnya, atau malah dunia itu sendiri menutupi kebusukan yang tertutupi dengan topeng arif dan kebijakannya. Kita bisa memilih mau ikut Hobbes atau Roeassau. Apakah kita sebenarnya iblis atau malaikat yang mengenakan topeng manusia, atau malah sebaliknya?

Ada sebuah anime seputar dunia politik, intrik dan diplomasi berjudul Code Geass. Di salah satu episodenya ada kisah menarik yang menceritakan mengenai pembunuhan Tuhan. Tuhan digambarkan sebagai sebuah sistem atau galeri raksasa yang merekap seluruh kejadian di muka bumi ini mulai dari awal berdirinya sejarah hingga detik terakhir yang baru saja lewat. Tuhan itu akan dibunuh oleh sistem lain juga yang bernama Sword of Akasha. Akasha berasal dari bahasa Sansekerta yang mempunyai nama lain ether, unsur dasar universal awal mula dari semua yang ada.

Saya ingin mengupas satu sisi sebagai dampak dari terbunuhnya 'Tuhan' di sini, yaitu penghapusan topeng dan penetralan karakter.

Apa selanjutnya yang akan terjadi jika lembaran sejarah dihapus total dan bagaikan kertas putih tanpa noda, kembali ditulis dengan tinta emas seraya menyingkirkan tinta hitam dan merah? Itulah sepenggal inti dari kisah di atas. Penetralan karakter, persamaan pola pikir, dengan menghapuskan kata 'satir' dan 'sindir' dari muka bumi dan semua yang ditulis adalah veritas – kejujuran, kejujuran, kejujuran.

Kira-kira jika anda tinggal di dunia seperti itu, akankah hidup ini terasa lebih baik?

Mungkin ada yang mengamini, ada yang mengingkari. Hemat saya pribadi, dunia yang seperti ini bukan saja seperti sayur tanpa garam, burung tanpa sayap, siang tanpa malam, atau kata-kata tanpa koma, tapi juga menciptakan manusia-manusia yang terdiri dari gumpalan daging dan darah tanpa emosi. Manusia-manusia plastik. Robot. Tidak ada diplomasi. Semuanya serba jujur.

Jika ada pencopetan di bus, lalu kita berteriak, "Siapa yang barusan nyopet?" Si pelaku langsung angkat tangan. Tidak ada lagi kriminalitas tak berbatas. Semuanya serba terbuka, blak-blakan, dan kita tidak perlu khawatir lagi atas adanya kasus penanaman sawit, korupsi, karhutla, pencarian ijazah, cari nama, dan lain sebagainya. Lalu organisasi semacam BIN, KPK, dan bagian penyidik lain bakal mulai mengambil sapu, pel dan mulai beberes mengepel lantai kantor mereka. Para diplomat tinggal nonton TV, lengkap dengan koleksi film-film terbaru, makan, kenyang, tidur, buang air. Begitu terus siklus berputar. Ouroboros.

Dunia boleh damai. Konflik mungkin tidak lagi tercapai. Tapi apa hanya berhenti sampai di sana dan tidak berpengaruh kepada kasus sosial, yang merupakan ujung pondasi kemasyarakatan yang apik? Boleh jadi yang muncul nantinya polemik yang berkelanjutan dan gak habis-habis.

Bayangkan saja, seorang suami pulang larut, lalu ditanya oleh istrinya, "Habis dari mana bang?". Kemudian sang suami dengan santainya menjawab. "Biasa, habis main serong sama sekretaris di kantor. Tahu gak? Ternyata warna CD-nya pink juga loh, sama persis kaya punya mama." Sang suami tidak bisa menutupi perselingkuhannya dengan topeng 'letih-sehabis-kerja' yang biasa ia pakai, karena veritas sudah melucuti satu persatu topeng-topeng yang ada, baik hitam atau putih, semuanya. Lengkap, rata, tidak ada sisa.

Begitu pula dengan seorang pekerja wanita di kawasan lokalisasi saat ditanyai oleh wartawan menyangkut dari golongan konsumen mana yang paling sering berkunjung ke sana? Jika wanita tersebut berkata, "Jelas, dari TNI!" maka apa yang dikatannya adalah benar. Tidak ada lagi topeng yang menyembunyikan lidah berkelu. Kemudian jika ditanyakan balik kepada para tentara sendiri, maka mereka akan berkata lantang, "Ya! Kami yang paling sering ke sana! Terus kenapa?". Dan hancurlah topeng mereka sebagai pelindung negara yang konon penuh kesopanan, selalu taat dan patuh kepada negara, yang katanya selalu berusaha menegakkan keadilan negara.[1]

Dan jika topeng TNI hancur, lantas mau dikemanakan negara yang berdiri tanpa senjata dan perisai ini? Jika saja gara-gara masalah di atas masyarakat sudah tidak lagi menaruh kepercayaan kepada TNI gara-gara topeng keadilan dan patriotisme mereka yang telah hancur, siapa lagi yang akan menjaga agar nama hukum tetap teguh tak tergoyahkan?

Sekarang bayangkan hal yang sama berlaku kepada para praktisi hukum seperti advokat, jaksa, atau para hakim. Terkadang, menantang hukum yang berwajah kaku itu perlu sedikit kreatif. Hukum telah mendefinisikan apa itu keadilan, tetapi untuk mencapai hasil adil itu sendiri susah untuk menjauhkan dari subjektivitas. Kesalahan logika, kurangnya barang bukti, itu saja sudah sudah cukup untuk menjauhkan keadilan dari definisi aslinya.

Terkadang kita butuh topeng. Bukan untuk menutupi sifat kemunafikan, dusta, pura-pura atau apa. Bukan juga untuk menipu diri dan menyumbat simfoni yang mengalun dari hati nurani, nggak. Topeng yang kita perlukan adalah topeng hasil sintesa makhluk bernama manusia dengan kemampuan 'cara-membaca-sekitar,' bagaimana menyampaikan maksud hati nurani, tetapi dengan sikap layak yang tidak mengundang masalah, itu saja. 

Contohnya ketika anda sedang dilanda gundah gulana, lantas apa anda ingin menunjukkan kepada dunia dan selalu bertemu dan menyapa setiap orang dengan wajah sedang berduka? Rasulullah justru mengajarkan jika sedang sedih, jangan berlarut-larut. Biarkan orang lain tidak mengetahui permasalahan anda. Banyak sekali kisah Sahabat yang sedih tetapi justru mengenakan topeng terbaik mereka karena mereka tidak mau dikasihani. Tentu sikap welas asih kepada sesama itu harus ditunjukkan, tapi secara aktif, bukan reaktif. Empati para Sahabat itu tinggi tanpa perlu melihat keluh-kesah yang terpampang bagai poster di wajah seseorang. Mereka mudah iba tetapi tidak dengan cara mengemis simpati. 

Misal lain, anda sebagai seorang sahabat. Kawan anda sedang bersedih, pun sebenarnya begitu pula dengan anda. Apakah lantas anda menghiburnya dengan wajah penuh tekuk sedang berduka juga? Mungkin, beberapa orang melakukannya seperti itu. Tetapi alangkah lebih baiknya jika kala itu anda memasang topeng tegar dan baru menghiburnya.         

Sekarang, seandainya kita berprofesi sebagai dokter atau psikiater. Seorang klien datang kepada anda, mengadu dan menyampaikan permasalahannya. Padahal di balik rongga dada anda sendiri ada badai yang berkecamuk hebat. Apakah saat klien anda mengadu, anda menjawab dengan muka sendu? Dalam beberapa kasus, mungkin cara ini benar, tetapi alangkah lebih pantasnya jika saat itu anda menggunakan topeng profesionalisme. Mungkin agak sedikit susah didapat, karena topeng ini bukan dibayar dengan uang tetapi dari hasil jerih payah dan konsistensi yang terus berjalan karena saat topeng itu terlepas, anda jadi gugup atau mungkin turut bersedih dan menipislah kepercayaan klien kepada anda. Seorang pengacara, dokter, psikiater atau apapun itu yang membutuhkan soft-skill dan hubungan emosional dengan klien, harus selalu tersenyum dan sabar, apapun yang terjadi. Hingga terselesaikan problem yang saat itu dihadapi, baru topeng itu bisa dilepas.

Sungguh, saya sedikit iri setiap melihat anak-anak kecil. Mereka bisa langsung mengetahui orang-orang yang sedang mengenakan topeng senyum dan ingin mendekati mereka. Coba saja, anda baru bertemu dengan seorang anak kecil yang masih asing dengan anda. Setampan atau secantik apapun anda, dengan senyum yang anda paksakan saat ingin mendekati atau merangkul mereka, anak kecil bakal langsung tahu. Lain jika senyum yang muncul bukan sebuah topeng tapi asli dari hati. Si anak akan tersenyum balik dan merangkul anda lebih hangat.[2]

Naasnya, riset dari seorang ahli psikologi mengatakan bahwa bakat ini semakin terkikis seiring berjalannya waktu, terlebih lansia.[3]  Makanya wajar jika banyak scammers yang menargetkan lansia. Semakin senja umur seseorang, mereka bakal ditempa banyak pengalaman yang kemudian dideduksikan dan berkembang menjadi pola pikir atau bahkan idealisme. Tergantung apakah mereka bakal semakin mudah mengenali senyum dan tabiat palsu seseorang atau malah mudah semakin hanyut dengan fatamorgana yang muncul dari kebaikan yang direkayasa.

Hanya segelintir orang yang bisa langsung melucuti topeng-topeng ini tanpa bantuan alat maupun pendekatan sosial. Tetapi jujur, kalau saja saya bertemu dengan orang seperti itu, saya akan mengenakan topeng terbaik yang saya miliki dan melakukan oplas biar topeng yang saya kenakan merekat erat dan menyatu jadi wajah. Hanya saja, persediaan topeng terbatas. Di dunia ini apakah ada toko yang buka 24 jam dan menjual topeng sesuai kebutuhan? Pastinya bukan Toko Madura.



[1] https://regional.kompas.com/read/2014/06/18/0750172/Dolly.dan.Pesanan.Para.Pejabat.

[2] https://www.eva.mpg.de/documents/Elsevier/Song_Young_EvolHumBeh_2016_2286942.pdf

Kalut

Yang berbisik, yang terusik

Ada sarjana kejar bayangan

Mulutnya bungkam

Dipangkunya tanda tanya

yang mendesak di balik jeruji


Pena tergores, darah yang tampak

Banyak perih tersamar kepak

sayap malaikat bertopeng anak-anak


Yang berbisik, yang mengusik

Sarjana pandang itu satu persatu,

lalu dipasungnya!

Manusia-manusia plastik


Tehmina Durrani dalam autobiografinya menulis, seumur hidup ia merasa sebagai itik buruk rupa meski telah menjadi istri seorang Musthafa Khar, orang kedua dan tangan kanan PM Pakistan Zulfikar Ali Bhutto, hanya karena dari kecil ia dikucilkan ibunya karena tidak berkulit putih. 

Bahkan neneknya mati-matian melumuri tubuh dan wajah Tehmina dengan segala macam ramuan. Niatannya supaya cucunya bisa jadi putih. Si nenek gagal. Tehmina tetap dibenci ibunya karena berkulit hitam. Padahal suaminya justru tidak melihat istrinya dari sekadar warna kulit.

Sayangnya, kulit putih, hidung mancung, tubuh langsing, sudah melekat menjadi simbol kecantikan di era posmo, terlebih di Asia. Sepertinya kebanyakan nonton drama korea (drakor) dan iklan kosmetik bikin tambah insecure.

Credit: pxfuel

Mitos Cantik 

Di zaman kolonial, di kalangan etnik Maori, cantik itu besar dan gemuk. Perempuan Jawa dikagumi lantaran bagian belakang-bawahnya yang besar dan bulat, menandakan mudah melahirkan dan banyak anak. Bahkan di Lembah Baliem, maaf, dada wanita yang turun, jadi idaman perempuan dan impian pria.

Tahun 50-an, kecantikan perempuan dilihat dari bentuk gitar Spanyo: dada padat berisi, pinggang sekecil mungkin dan membesar lagi di bagian pinggul. Lantas di era 60-an muncul kualitas cantik ala twiggy yang super ramping dari atas ke bawah.

Kini kecantikan perempuan terutama di Asia, khususnya Indonesia, selalu diidentikkan dengan kulit putih, rambut lurus hitam legam, hidung mancung dan berbadan langsing.

Label jelek secara semena-mena diberikan pada perempuan yang secara kebetulan pula tidak memenuhi kriteria di atas. Demikian tulis Kathy Saelan bernada protes, sosok jurnalis yang memang tidak dianugerahi fisik cantik, dalam artikelnya, CANTIK. Eka Kurniawan juga mengupas tuntas dengan satir dalam novelnya yang berjudul Cantik Itu Luka.

Tidak ada perempuan yang mau mendapat predikat jelek, kurang manis, atau biasa-biasa saja. Predikat jelek bisa membuat seorang perempuan merasa rendah diri, tidak berharga, malu akan diri-nya sendiri, dan na'udzubillah bahkan bisa membuat seorang perempuan bunuh diri saking sedihnya. Psikolog Jacinta F Rini, di bukunya Mencemaskan Penampilan menyatakan, stigma masyarakat dan media sangat berperan dalam mendorong seseorang untuk terlalu peduli pada penampilan dan imej tubuhnya. Media telah melumatkan kepribadian dan jati diri kaum perempuan dan laki-laki, seolah-olah harus menelan mentah-mentah definisi jati diri dan citra diri ala media massa, jika tidak, monggo minder.

Melalui media, produsen kosmetik juga menggembar-gemborkan imej kulit putih lebih cantik daripada kulit gelap, rambut panjang lurus lebih cantik daripada keriting, badan langsing dijamin lebih disukai pria.

Media, tidak bisa dipungkiri, semakin mendorong orang-orang untuk meletakkan standar ideal dirinya seperti yang dikehendaki oleh masyarakat korban iklan.

Kecantikan dan kesempurnaan fisik, menjadi ukuran ideal sehingga banyak yang berusaha mengejar kecantikan dan kesempurnaan dengan bantuan kosmetik, senam, ataupun fashion yang up-to-date. Bahkan tidak sedikit yang ke salon habis ratusan ribu tiap hari hanya untuk menata rambut sampai melakukan koreksi wajah dan tubuh di sana-sini.

Padahal kecantikan bukanlah segalanya. Dan tentu saja, tidak cantik bukanlah kiamat. Tidak ganteng bukannnya tanda dunia akan berputar lebih cepat dua kali lipat juga. Tapi bagaimana cara menyadarkan manusia untuk mensyukuri apapun yang ia miliki, baik itu rambut, warna kulit, dan seterusnya?

Dysmorphobia 

Kita kembali dulu ke beberapa abad silam, di tahun 1891, seorang psikopatologis dari Italia, Enrique Morselli, memunculkan istilah dysmorphobia untuk menerangkan kondisi patologis seseorang karena terus menerus memikirkan kecacatan, entah ada maupun tidak. Sebutan lainnya, merasa buruk rupa.

Istilah Body Dysmorphic Disorder (BDD), secara formal juga tercantum dalam Diagnostic and Statistic Manual of Mental Disorder, untuk menerangkan kondisi seseorang yang terus menerus memikirkan kekurangan fisik minor. Akibatnya, individu itu merasa tertekan, bahkan kondisi tersebut melemahkan taraf berfungsinya individu dalam kehidupan sosial, pekerjaan, atau bidang kehidupan lainnya (e.g.: kehidupan keluarga dan perkawinan).

Padahal pada umumnya, penderita BDD tidaklah buruk rupa seperti apa yang mereka pikirkan. Mereka tetap tampak seperti orang kebanyakan. 

Namun, penderita BDD biasanya menunjukkan sikap pemalu, sulit menjalin kontak mata, komunikasi dan memiliki self-esteem yang rendah. Mereka seringkali bertingkah ekstrim untuk menyembunyikan atau menutupi apa yang mereka anggap kurang dan memalukan. 

Misalnya, berulang kali bercermin dan berdandan yang sangat overtime. Penampilan harus sempurna tanpa cela. Memang fitrah terutama wanita untuk berdandan, tetapi perlu hati-hati, jangan sampai berlama-lama dandan yang ternyata malah membangkitkan kecemasan karena takut terlihat ‘kurang’.

Kecantikan itu Ilusi

Salah satu strategi efektif untuk membantu mengendalikan dan mengatasi BDD di atas adalah dengan psikoterapi. Para ahli mengatakan bahwa cognitive-behavioral therapy dan cognitive-rational therapy, sangat tepat membantu pasien.

Pasien dilatih untuk membangun alternatif strategi dan jalan keluar dalam mengatasi pikiran obsesif yang mengganggu konsentrasi dan meningkatkan pengendalian diri terhadap tindakan kompulsif. Sederhananya, semakin sering si pasien sering melihat cermin, jika tidak ada pemahaman kalau bercermin hanya sekedar untuk mematut diri biar pantas, bercermin akan selalu menjadi kegiatan dalam mencari kesalahan diri. 

Ya, meski lebih baik mencari kesalahan diri daripada kesalahan orang lain dengan tujuan muhasabah. Tapi perlu diingat, sesuatu yang berlebihan (ghuluw) tidak pernah berujung baik, terlebih dalam hal fisik dan membandingkan diri dengan orang lain. 

Yang tidak kalah penting lagi, dukungan keluarga. Menurut psikolog medis Jacinta F Rinin, sebaiknya anggota keluarga membantu penderita membicarakan emosi-emosi yang dirasakan, misal: stres, depresi, ketakutan, kekhawatiran. Dengan terbukanya pintu hati, kita pasti akan lebih terbuka terhadap penawaran treatment yang bisa membantu keluar dari masalah.

Islam Sudah Memberikan Solusi

Sebenarnya tak ada terapi terbaik menyehatkan kembali citra diri, selain kembali pada ajaran agama. Rangkaian ibadah, seperti puasa Ramadhan dan tahajudan adalah beberapa dari sekian banyak terapi penyadaran guna menyingkirkan nafsu yang OD ini. Bukan dengan memperbanyak nonton oppa atau unnie dari drakor yang tidak ada pesan moral berarti lantas lupa untuk menghargai jasad yang fana dan pentingnya mengembalikan jiwa yang fitri. 

Jiwa yang suci dan hati yang bersih adalah buah dari takwa. Allah SWT tidak pernah mengukur dan menghargai hambaNya dari keelokan wajah, keindahan fisik atau kemewahan busana, rumah, dan kendaraan. "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu." (QS.Al-Hujurat : 13).

Credit: freepik

Tampil menarik bukan saja perlu, tapi juga sunnah Kanjeng Nabi. Namun jangan sampai kita menjadikan penampilan fisik segala-galanya, seolah penampilan itulah yang menentukan derajat kita dan kita akan melakukan apa saja untuk mencapainya. Apa pun yang melekat pada diri kita, harus disyukuri sebagai anugerah-Nya. "Bukankah kami telah menciptakan manusia dalam sebagus-bagusnya penciptaan?" (QS. At-Tiin: 4).

Kesadaran terhadap jati diri ini nanti akan mengantarkan seseorang terbebas dari BDD. "Kesadaran pada hakikat jati diri akan menimbulkan hal-hal positif seperti dapat menerima kenyataan dan menempatkan diri sebagai manusia yang bernilai dan dibutuhkan orang lain. Mampu menikmati kesuksesan serta kelebihan dan kekurangan dirinya, terlebih dengan rasa syukur kepada Allah SWT," kata psikolog Kartini Kartono.

Dua orang santri Krapyak babak belur. Pelaku pengeroyokan terdiri dari tujuh orang dengan rentang umur yang beragam, mulai dari remaja tua sampai penggangguran berkepala empat. Mereka sedang minum-minum di kafe. Setelah minum-minum, mereka lanjut menganiaya dua orang santri yang kebetulan makan sate ayam dekat sana. Naas, bukan kenyang yang didapat, malah penganiayaan. Salah satu santri sampai kena tusuk di perut. Rupanya para pelaku juga bukan warga lokal. Mereka berasal dari luar pulau.

Gara-gara peristiwa itu, ribuan santri yang terdiri dari gabungan berbagai ponpes menggeruduk Mapolda DIY. Mereka menuntut toko-toko penjual minuman ilegal segera ditutup. Ada juga tuntutan lain, revisi Perda tantang minuman beralkohol, terutama peredaran minuman beralkohol yang dijual ilegal di pasaran.

Peredaran minuman beralkohol (minol) di Indonesia tidak dilarang total. Perpres No. 74 Tahun 2013 yang mengangkat Keppres No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah menjelaskan dampak negatif minuman beralkohol kepada masyarakat seperti apa. 

Tapi di Perpres yang sama juga, ketersediaan dan peredaran minuman beralkohol terjamin secara hukum.

Di Pasal 8 dijelaskan, penjualan terbatas di beberapa tempat khusus seperti hotel berbintang tiga ke atas, restoran atau gerai khusus yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Pasal setelahnya menjelaskan, penjualan minol di sekitar sekolah, tempat ibadah, fasilitas umum yang tidak memiliki SIUP-MB dan di pinggir jalan, bisa terkena sanksi hukum. Peraturan yang sama tertulis di dalam Pasal 14 Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014.

Tujuh orang pelaku yang menyerang dua santri Krapyak tadi mendapatkan miras dengan sistem Delivery Order (DO) yang diantar ke sebuah kafe. Mereka beli minol secara daring kemudian minum sampai mabuk. Apa boleh mabuk-mabukan di kafe? Boleh, jika mau dibui. Kecuali jika kafe tersebut merupakan bagian dari hotel berbintang atau restoran yang punya SIUP-MB seperti tertulis di Perda Kabupaten Selman No 8 Tahun 2019, sesuai dengan tempat terjadinya kasus di atas. Sedangkan di Malang, peraturan serupa tertulis di Perda No 5 Tahun 2016.

Kasus ini sampai memaksa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun tangan. Sultan menekankan adanya regulasi yang lebih jelas terkait penjualan dan peredaran minol, terlebih secara daring. Kapolres Bantul juga koar-koar. Bekerjasama dengan Satpol PP, mereka menyatakan untuk bakal lebih aktif patrol dan melakukan razia.

Sayang sekali aksi tersebut baru dilakukan setelah berita penyerangan kepada santri ini viral. Saya tidak bisa membayangkan seandainya santri atau kyai juga tidak ikut bergerak. Seharusnya jika aksi petugas hukum ini dilakukan secara masif dan berkala, tidak bakal ada kasus seperti di atas. Mengapa tidak dari dulu saja pemerintah atau aparat penegak hukum sudah awas dengan hal-hal seperti ini? Bisa saja beragumen, tidak ada salahnya terlambat, jika saja setelah itu timbul sebuah sikap kritis nan preventif untuk mencegah terulangnya hal yang sama kedua kali. Nyatanya, kasus pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang di bawah pengaruh minol tidak hanya terjadi dalam hitungan jari.

Investasi minuman beralkohol sudah dilarang dalam Perpres No 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal. Di dalam Pasal 2, investasi miras yang mengandung alkohol, alkohol anggur dan minuman yang mengadung malt sudah dihapus. Ini merupakan permulaan yang bagus untuk menuju Indonesia Bebas Miras. Sayangnya, sepertinya peraturan tersebut sebatas tinta di atas kertas.

Dulu beberapa anggota fraksi PPP, PKS dan Gerindra sempat mengusulkan RUU Minuman Beralkohol yang mengatur sanksi pidana bagi peminum alkohol. Tidak main-main, isi Pasal 7 dari RUU Minol tersebut menyatakan larangan minum minol jenis apapun, seperti yang tertuang di Pasal 4. Kemudian di Pasal 20 disebutkan, sanksinya berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal 50 Juta. Tapi RUU tersebut ditentang Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI). Menurut ketuanya, jika RUU itu disahkan, sama saja seperti membunuh pariwisata Indonesia.

Penolakan senada datang dari Felippa Amanta, salah satu peneliti dari lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). Menurutnya, merujuk data WHO, Indonesia adalah salah satu negara pengonsumsi alkohol terendah di dunia. Tetapi menurutnya juga, kebanyakan konsumsi alkohol di Indonesia itu memang tidak tercatat.

Jika saja Indonesia yang didominasi penduduk Muslim ini mau belajar dari negeri tetangga yang juga mayoritas masyarakatnya Muslim, sepantasnya negeri ini memiliki lembaga atau badan khusus yang dengan tegas melarang peredaran dan konsumsi minol. Alih-alih seperti itu, kiblat Indonesia dalam regulasi minol adalah Amerika, Inggris atau Jerman. Semuanya adalah negara maju, kita belum. Tiga negara tadi membolehkan minum minol bagi orang dewasa dan puluhan pasal lainnya yang lebih konsen dalam mengatur perizinan, distribusi dan yang semacam tetapi tidak ada larangan total untuk minum minol.

Berbeda dengan kebanyakan negara di Timur Tengah. Mayoritas negara tersebut memiliki Lembaga Fatwa Nasional yang secara resmi menegaskan larangan mengonsumsi minimal beralkohol yang kemudian diadopsi oleh pemerintah negara sebagai hukum yang mengikat. Sebut saja UAE, Iran, Kuwait, Qatar dan Yordania. Begitu juga Bangladesh, Pakistan dan Maldives.

Negeri tetangga, Brunei Darussalam, juga memilik badan khusus negara yang melarang produksi, impor, penjualan serta konsumsi minol. Badan Pengawas Minuman Beralkohol ini disebut Alcohol Beverages Control Authority (ABCA) dan dibentuk berdasarkan Undang Undang Minuman Beralkohol Bab 70 yang disahkan pada Tahun 1961.

Semua regulasi terkait minuman beralkohol baik diatur oleh ABCA. Bahkan ABCA memiliki wewenang khusus seperti penggeledahan dan penindakan pelanggaran bagi pelaku peminum minol.

Apakah lantas ABCA membunuh pariwisata asing yang berkunjung ke Brunei? Tidak, karena ABCA membolehkan warga non-Muslim, termasuk wisatawan asing, untuk minum minuman beralkohol di tempat yang berlisensi. Tempat yang dimaksud adalah hotel bintang empat ke atas dan beberapa restoran tertentu, tentunya dengan pembatasan jam dan beberapa persyaratan lain yang mengikat.

Mungkin sudah saatnya DPR untuk meninjau ulang RUU Minuman Beralkohol yang sudah tertumpuk debu tebal dari sekian tahun lalu. Jika saja keluhan yang disampaikan dari larangan meminum minol adalah berkurangnya turis, kebijakan ABCA di atas bisa diadopsi. Jika dibilang penerimaan cukai negara terbesar salah satunya dari minuman beralkohol seperti yang disampaikan Kemenkeu, bandingkan dengan jumlah korban akibat miras oplosan atau korban dari pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Direktori putusan MA mencatat ada 953 kasus pidana terkait miras, apalagi yang tidak tercatat. Norma agama mengajarkan, minuman beralkohol hanya mendatangkan mudarat. Studi atau riset yang mengatakan minuman beralkohol baik bagi kesehatan kebanyakan tidak melalui uji klinis atau terbatas pada minuman tertentu, bukan semuanya, itupun jika dikonsumsi sewajarnya. Yang ada, malah kecanduan. Kita semua tahu akibat dari miras yang bisa memunculkan sisi jahat manusia. Kita tidak perlu meminjam teori Thomas Aquinas atau Dante Alighieri dalam Purgatory miliknya, yang percaya kalau kejahatan itulah sifat dasar manusia. Pemerintah tinggal mengambil langkah tegas untuk melindungi akal SDM-nya. SDM yang sehat akan menciptakan pemerintahan yang sehat. Pemerintahan yang sehat tidak bisa dilakukan kecuali salah satunya dengan Indonesia Bebas Miras.

*tulisan ini pernah diterbitkan di Linggau Pos dengan beberapa gubahan.

 

Banyak permainan virtual di mana kita bisa membuat sebuah karakter sampai mengubah bentuk tubuh, wajah dan lain sebagainya. Karakter tersebut kemudian kita mainkan dalam sebuah cerita.

Lantas bagaimana hukum membuat sebuah karakter dalam permainan virtual dan mengendalikan karakter tersebut dalam sebuah cerita? Apakah haram hukumnya karena seolah-olah kita menjema menjadi Tuhan yang bisa mengendalikan sosok manusia tersebut?

Seperti dilansir dari Masrawy, Syeikh Ahmad Mamduh, Sekretaris Fatwa di Darul Ifta Mesir, menjelaskan bahwa animasi itu sendiri tidak dilarang.

Perkembangan teknologi di permainan virtual sudah mencapai tahapan pengenalan fitur menciptakan karakter sesuai keinginan. Kita bisa memodifikasi hampir semua fitur baik wajah, rambut, tinggi tubuh dan lain sebagainya. Pemain bahkan diberi keleluasan untuk mengubah bentuk mata, alis, bibir, bahkan rahang sekali pun.

Syeikh menekankan meski animasi tidak dilarang tetapi jika digunakan untuk sesuatu yang vulgar, rasis atau berbau pornografi, haram hukumnya.

Memang animasi tidak dilarang, tetapi Syeikh Mamduh menegaskan apabila permainan virtual menampilkan cerita yang tidak senonoh atau hal-hal yang mengedepankan asusila, haram hukumnya.

Begitu juga jika permainan tersebut mengandung unsur atau konsep yang bertentangan dengan adat dan khususnya, syariat. Bukan animasinya yang dilarang, tetapi karena tujuan, pesan serta dampak negatif yang dianimasikan dalam permainan virtual tersebut.

Syeikh Mamduh juga menekankan bahwa menggambar diperbolehkan menurut mazhab Maliki, dan pendapat itulah yang dirajihkan oleh Darul Ifta Mesir.

Adapun berbagai hadits terkait larangan menggambar seperti,

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ، يقالُ لَهم: أحيوا ما خلقتُمْ

“Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini.” (HR. Muttafaq ‘Alaihi)

Atau hadits berikut,

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»

“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasalllam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Muttafaq ‘Alaihi)

Dilansir dari lama resmi Darul Ifta, hadits-hadits di atas dan banyak hadits lain yang serupa tidak mengindikasikan larangan menggambar. Alasan diturunkannya hadits tersebut karena masyarakat Arab masih dekat dengan budaya Jahiliah yang masyhur dengan animisme dan dinamismenya.

Tujuan turunnya hadits tersebut agar masyarakat tidak lantas menyembah gambar atau patung yang telah mereka buat. Menggambar tetap diperbolehkan, tetapi haram menggambar dengan tujuan agar gambar tersebut dikultuskan dan yang semacamnya. Begitu juga dengan beberapa alasan yang sudah disebut di atas.

Grand Syeikh Ahmad Thayyib juga telah mengeluarkan fatwa yang serupa. Syeikh menekankan jika menggambar atau melukis adalah satu satu bentuk seni rupa.

Seni memiliki pengaruh positif untuk kenyamanan dan rileksasi hati selama tidak mengandung atau bertujuan ke hal-hal yang dilarang syariat.

Di akhir penjelasannya, Syeikh Mamduh menerangkan, “Boleh menggambar dengan tangan, komputer atau gawai elektronik lainnya. Asalkan gambar atau animasi tersebut terlepas dari unsur-unsur yang tidak syar’i.”

Beliau juga menjelaskan bahwa pelaku yang menggambar atau membuat animasi dengan tujuan merangsang syahwat akan mendapat hukuman yang setimpal. Begitu juga dengan gambar atau animasi yang menistakan agama, moral atau yang merusak akal sehat. Wallahu a’lam bis shawab.

Membaca Qunut dalam shalat Subuh sudah disepakati oleh banyak ulama salaf salih baik dari golongan Sahabat, Tabi’in bahkan ulama-ulama kontemporer. Tersebut dalam sebuah hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra,

"أن النبي صلى الله عليه وسلم قنت شهرا يدعو عليهم ثم تركه، وأما في الصبح فلم يزل يقنت حتي فارق الدنيا"

“Sesungguhnya nabi SAW telah membaca Qunut selama sebulan penuh kemudian meninggalkannya, sedangkan dalam qunut Subuh, beliau tetap membacanya sampai akhir hayatnya.”

Hadits di atas telah disepakati oleh para ahli hadits dan dibenarkan, termasuk salah satunya oleh Imam Nawawi ra. dan banyak lagi. Madzhab Syafi’i dan Maliki juga secara tegas mengamini dan mengamalkan bahkan menganggap membaca Qunut dalam setiap shalat Subuh sebagai sunnah muakkadah. Mereka juga menganggap bahwa hukum nasakh atas membaca Qunut hanya berlaku untuk beberapa keadaan tertentu, tetapi tidak berlaku dalam pembacaan Qunut ketika shalat Subuh.

Imam al-Hafidz Abu Bakr al-Hazimi dalam kitabnya, Al-I’tibar fii Bayani an-Nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar (cetakan III, hal. 90-91) menyatakan, “Generasi salafus salih dan para ulama kontemporer berselisih pendapat dalam membaca Qunut ketika shalat Subuh. Tetapi hampir mayoritas dari seluruh kalangan sahabat, tabi’in dan generasi-generasi setelahnya menyatakan kebolehan membaca Qunut."

Lebih lanjut, beliau merinci setiap sahabat yang membaca Qunut dalam shalat Subuh seperti: para khulafa ar-rasyidin, ‘Ammar bin Yasir ra, Ubay bin Ka’b ra, Abdurrahman bin Abu Bakr Ash-Shidiq ra, Abu Musa al-Asy’ari ra, Abdullah bin Abbas ra, Abu Hurairah ra, al-Barra’ bin ‘Azib ra, Anas bin Malik ra,Abu Halimah Mu’adz bin al-Harits al-Ansori ra, Ahban bin Saifi ra, Sahl bin Sa’d as-Sa’idi ra, Mu’awiyah bin Abi Sufyan ra dan Aisyah ra.

Sedangkan dari para tabi’in yang sekaligus mengamini, terdapat: Sa’id bin Musib ra, al-Hasan bin Abi al-Hasan ra, Muhammad bin Sirin ra, Abban bin Utsman ra, Qatadah ra, Thawus ra, ‘Ubaid bin Amir ra, ar-Rabi’ bin Hutsaim ra, ‘Ubaidah as-Salmani ra, ‘Urwah bin Zubair ra, Ziyad bin Utsman ra, Abdurrahman bin Abi Layla ra dan tak kalah lupa khalifah Umar bin Abdul Aziz ra.

Begitu juga dari para ahli Fiqh, seperti: Abu Ishaq, Abu Bakr bin Muhammad, Ibn ‘Utaibah, Malik bin Anas, Imam Auza’i, mayoritas dari Ahl Syam, Imam Syafi’I dan para pengikutnya, Imam ats-Tsauri, dan banyak lagi.

Terlepas dari itu, masih banyak segelintir orang yang menyalah-nyalahkan, bahkan melarang untuk membaca Qunut dalam shalat Subuh. Bahkan ada juga yang mengira, pada awalnya memang disyariatkan, tetapi kemudian ternasakh, dan mereka memercayai pendapat tersebut. Padahal pendapat tersebut sangat tidak tepat.

Beberapa ulama berkeyakinan bahwa membaca Qunut dalam shalat Subuh hanya berlaku pada masa pandemi atau saat berlangsungnya bencana alam. Jika tidak ada, maka tidak perlu membaca Qunut. Pendapat di atas diamini oleh mazhab Hanafi dan Hanbali.

Dalam kondisi pandemi, terjadinya suatu wabah atau adanya bencana alam, hampir semua mazhab sepakat menyarankan membaca Qunut ketika shalat Subuh. Terkait di luar shalat Subuh, ada perbedaan pendapat. Mazhab Maliki menyatakan cukup membacanya ketika shalat Subuh, mazhab Hanafi menyunahkan untuk boleh membaca Qunut dalam setiap shalat Subuh, Maghrib atau Isya. Sedangkan mazhab Syafi’i menyatakan untuk boleh membaca Qunut dalam setiap sholat lima waktu, dan pendapat ini yang diamini oleh mufti Republik Mesir, Syeikh Syauqi Alam.

Maka bisa disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat alam membaca Qunut dalam shalat Subuh di luar masa wabah atau era pandemi, tetapi hampir semua ulama sepakat membolehkan membaca Qunut saat sebuah wabah berlangsung.

Syeikh Syauqi Alam di majalah al-Azhar edisi Oktober/November tahun 2013 M, pernah menulis juga tentang hal ini. Bagi umat Islam yang meyakini bahwa membaca Qunut hanya dibolehkan hanya di era pandemi atau pada saat sebuah wabah berlangsung, seyogyanya untuk tidak membid’ah-bid’ahkan sesama saudaranya yang membaca Qunut meski tidak dalam era pandemi.

Salah seorang ulama dari mazhab Hanbali, seperti yang dikutip dalam buku Zadu al-Mu’ad fi Hadyi Khairi al-‘Ibad, Ibn al-Qayyim al-Jauzi juga menyatakan bahwa dia tidak pernah mengingkari atau mencela sesama saudara semuslim yang membaca Qunut dalam setiap shalat Subuh baik saat sebuah wabah atau pandemi berlangsung atau di hari-hari biasa.

Pendapat dua syeikh besar di atas sekaligus mengingatkan kita untuk tidak berkoar-koar berkomentar dan selalu mendahulukan bertanya kepada pakar, dalam hal apapun. Semisal dalam membaca Qunut dalah shalat lima waktu, karena objek tersebut termasuk dalam pembahasan Fikih, maka wajib bagi kita untuk bertanya kepada para ahli Fikih dan mencari tahu segala muasal munculnya suatu pendapat atau fatwa, baik perseorangan atau dari mazhab.

Allah SWT berfirman,

"فَسْئَلُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ"

“Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”(QS. An-Nahl: 43)

Makna dari ayat tersebut adalah dengan menggunakan pengertian umum, karena dalam hal ini para ulama sepakat menggunakan kaedah 

العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

Ibarat dari firman Allah SWT di atas ditujukan untuk konteks umum karena tidak ada mukhassis (pengkhusus) yang menjelaskan tentang ahlu adz-dzikri di atas, maka sepantasnya untuk tidak elok seorang Muslim berkata, menjawab atau menjelaskan sesuatu yang tidak dia kuasai. Pun tidak elok untuk bertanya kepada yang bukan pakar.

Begitu juga untuk para pengikut seorang ulama atau suatu mazhab untuk tidak menyalahkan madzhab lain dalam suatu permasalahan, karena seharusnya laa yanqudlu al-ijtihad bi al-ijtihad, tidaklah suatu ijtihad membatalkan suatu ijtihad lain dalam permasalahan. Wallahu jalla wa 'alaa a'lam bis shawab.

Setiap penyayang kucing yang lewat di depan Pet Shop dan melihat ada binatang lucu nan menggemaskan, pasti hatinya akan tergugah. Meski kucing tidak disebutkan di dalam al-Qur’an, hewan mungil itu memiliki keistimewaan tersendiri dalam Islam, bahkan Rasulullah SAW dikisahkan memiliki seekor kucing yang diberi nama Muezza. Saking sayangnya dengan gumpalan berbulu satu ini, nabi SAW sampai memotong lengan jubahnya yang dipakai tidur oleh Muezza saat beliau hendak pergi ke masjid. Nabi SAW lebih memilih untuk memotong lengan jubahnya daripada membangunkan kucing kesayangannya.

Jual beli hewan ternak itu mubah, kita bisa menemukan banyak dalil dalam Kitab atau Sunnah, ulama juga telah sepakat. Manusia bisa memanfaatkan hewan ternak untuk bercocok tanam, memakan daging dan meminum susunya, tetapi kucing adalah hewan rumahan. Berbeda dengan anjing penjaga yang berfungsi menjaga rumah atau melacak bau, atau burung bersuara indah yang bisa menghibur manusia dengan kicauan merdunya, kucing seolah-olah tidak memiliki manfaat kecuali memang ras Feline terkenal sebagai predator ulung. Beberapa ulama dari golongan tertentu mengatakan lebih baik beli hewan ternak daripada kucing, hewan ternak jelas bermanfaat, kucing tidak berguna. Lantas sebenarnya bagaimana hukum jual beli kucing?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, permasalahan tersebut harus dikaji dari pelbagai aspek, mulai dari hukum jual beli, syarat benda yang bisa diperjualbelikan, sifat kucing itu sendiri, membandingkan semua faktor, baru setelah itu kita bisa menarik kesimpulan.

Semua jual beli yang tidak berkaitan dengan riba hukumnya boleh, seperti yang tertera dalam QS Al-Baqarah ayat 275. Hukum jual beli diperjelas kembali di dalam QS An-Nisa ayat 29, jual beli apapun selain yang berkaitan dengan riba dan tidak dilarang syariat, hukumnya boleh. Imam Asy-Syafi’ menjelaskan dalam magnum opus-nya di Al-Umm dalam menjelaskan ayat 29 surat An-Nisa di atas, “Hukum asli jual beli itu boleh terutama jika pembeli dan penjual sama-sama sepakat, kecuali apa-apa yang telah dilarang oleh Rasulullah SAW dan yang semacamnya. Tetapi jika Rasulullah SAW tidak melarang dan membiarkan, maka tidak apa-apa.”

Ada lima syarat barang yang boleh diperjualbelikan menurut syariat, yaitu: barangnya berwujud, bersih atau suci, bermanfaat, barang adalah milik penjual dan memungkinkan penyerahan barang baik secara fisik atau tertulis dari penjual ke pembeli. Jual beli sesuatu yang tidak bermanfaat jelas tidak sah hukumnya, seperti jual beli minuman keras atau togel. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 219:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Sedangkan hukum jual beli bagi hewan yang bersih dan bermanfaat itu jelas mubah, seperti yang tertulis dalam surat Luqman ayat 20 dan Al-Jatsiyah ayat 13. Begitu juga jual beli hewan yang bersifat menghibur seperti burung, ikan hias, dll. Allah SWT menyinggung hal tersebut dua kali, dalam QS Al-Nahl ayat 8 dan 14.

Imam Al-Rafi’i menjelaskan dalam kitabnya Fathu al-Aziz, “Boleh melakukan jual beli hewan yang memiliki manfaat, seperti: kuda dan keledai yang bisa ditunggangi, atau burung pipit, merak, anak kucing dan monyet. Kita bisa terhibur bahkan kita bisa belajar dari mereka.”

Menurut mazhab Syafi’i bulu dan air liur anjing najis hukumnya, sehingga seorang Muslim yang menyentuh atau terkena jilatan anjing harus mencuci tujuh kali salah satunya dengan mengusap tanah. Sedangkan kucing domestik alias kucing rumahan, bulu dan air liurnya tidak najis, berdasarkan hadits hasan sahih yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ. Rasulullah SAW dengan tegas menyebut kucing tidak najis, senada dengan mayoritas ulama dari golongan Sahabat, Tabi’in dan diikuti seluruh imam dari empat madzhab.

Kita juga pasti pernah mendengar hadits tentang seorang wanita yang masuk neraka gegara menyiksa kucing. Bukan berarti wanita tersebut masuk neraka lantaran memelihara kucing, karena memelihara burung dalam sangkar saja boleh hukumnya. Wanita keji tersebut dijebloskan ke neraka gara-gara dia memelihara kucing, kemudian mengurung dan tidak memberinya makan.

Sedangkan alasan beberapa ulama mengharamkan jual beli kucing berdasarkan hadits:

عن أبي الزبير رضي الله عنه قال: "سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ. قَالَ: زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآله وسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

Diriwayatkan dari Abu Zubair r.a., dia bertanya kepada Jabir r.a. tentang hukum jual beli anjing dan al-Sinnur. Jabir r.a. menjawab, Rasulullah SAW melarang keras jual beli untuk dua hal tersebut.

As-Sinnur dalam hadits di atas bermakna kucing. Salah satu pendapat Maliki menyatakan hukum jual beli kucing itu makruh berdasarkan hadits tersebut. Dzahiriyah malah menyatakan haram hukumnya jual beli kucing karena lafaz زجر adalah bentuk larangan paling keras.

Mayoritas ulama justru berpendapat sebaliknya. Lafaz as-Sinnur bermakna kucing liar alias kucing hutan. Berbeda dengan Dzahiriyah yang memukul rata semua kucing baik kucing hutan atau kucing rumahan sama haramnya untuk diperjualbelikan, mayoritas ulama berpendapat hanya kucing hutan atan kucing gunung saja yang tidak berguna untuk dipelihara. Sesuatu yang tidak bermanfaat tentu tidak sah diperjualbelikan secara syar’i.

Jumhur ulama juga berpendapat bahwa larangan dalam hadits di atas karena secara umum binatang buas itu najis, dan kucing hutan digolongkan sebagai الوحشي  alias binatang buas. Di dalam Al-Mughni al-Muhtaj juga disebutkan, meski jual beli kucing tidak dilarang secara mutlak, sangat dianjurkan untuk tidak menjual kucing tetapi memberikan kepada orang lain karena begitulah ‘urf (tradisi) yang berlaku. Imam Asy-Syarbini masih dalam Al-Mughni juga menambahkan, larangan dalam hadits di atas jika kucing yang dimaksud bukan milik penjual atau tidak mendatangkan manfaat bagi pembeli.

Sedangkan Syeikh ‘Ali Jumah juga pernah menjelaskan, jika karena suatu hal kita tidak bisa membiarkan kucing di rumah dan tidak terlalu membutuhkan uang, lebih baik jika memberikan kucing tersebut kepada orang lain tanpa minta bayaran. Meski jual beli kucing secara syar’i diperbolehkan, lebih baik mengikuti tradisi yang ada.

Team Anti Wildlife Crime (TAWC) yang bergerak dalam bidang penegakan hukum terhadap kriminalisasi binatang liar, diikuti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Indonesia juga mengamini pendapat tersebut. Mereka menindak tegas beberapa warga lokal di daerah Kalimantan Barat menangkapi kucing hutan untuk dijual. Padahal kucing hutan itu instingnya untuk hidup di alam liar, bukan jadi binatang peliharaan. Seekor hewan yang terbiasa hidup di alam bebas kemudian merasakan bagaimana sempitnya tinggal di dalam rumah dan kehilangan area berburu, bukan cuma kehilangan insting, bisa jadi mereka juga kehilangan kewarasannya. Makanya perdagangan hewan liar, seimut-imutnya mereka dan selicik-liciknya pembeli berkilah, secara hukum tidak boleh. Syariat mengakui hukum seperti ini sebagai sumber hukum dan mengadopsikannya ke banyak kaedah fikih. 

Yang jelas jual beli kucing bukan haram karena tidak bermanfaat atau lebih baik punya hewan ternak dibandingkan kucing seperti perkataan beberapa ulama yang viral di YouTube. Kucing bisa digunakan untuk menjaga rumah dari serangan tikus. Selain itu, bagaimana kita merawat peliharaan kita dengan kasih saying dan perasaan bahagia yang muncul atas tingkah laku gumpalan bulu yang menggemaskan tersebut adalah bukti syukur terhadap ciptaan Allah SWT.

﴿ذَلِكَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ ۞ الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنْسَانِ مِنْ طِينٍ﴾ [السجدة: 6-7]

Tulisan ini juga pernah dimuat di SanadMedia.

Protected by Copyscape Duplicate Content Detection Software