.avatar-image-container img { background: url(http://l.yimg.com/static.widgets.yahoo.com/153/images/icons/help.png) no-repeat; width: 35px; height: 35px; }

"Memento Mori"

What is the PRECIOUS thing you TREASURE most in your LIFE?

"Memento Mori" means:

Remember you are mortal...

Vita brevis breviter in brevi finietur,
Mors venit velociter quae neminem veretur,
Omnia mors perimit et nulli miseretur,

Ad mortem festinamus peccare desistamus.


 

Banyak permainan virtual di mana kita bisa membuat sebuah karakter sampai mengubah bentuk tubuh, wajah dan lain sebagainya. Karakter tersebut kemudian kita mainkan dalam sebuah cerita.

Lantas bagaimana hukum membuat sebuah karakter dalam permainan virtual dan mengendalikan karakter tersebut dalam sebuah cerita? Apakah haram hukumnya karena seolah-olah kita menjema menjadi Tuhan yang bisa mengendalikan sosok manusia tersebut?

Seperti dilansir dari Masrawy, Syeikh Ahmad Mamduh, Sekretaris Fatwa di Darul Ifta Mesir, menjelaskan bahwa animasi itu sendiri tidak dilarang.

Perkembangan teknologi di permainan virtual sudah mencapai tahapan pengenalan fitur menciptakan karakter sesuai keinginan. Kita bisa memodifikasi hampir semua fitur baik wajah, rambut, tinggi tubuh dan lain sebagainya. Pemain bahkan diberi keleluasan untuk mengubah bentuk mata, alis, bibir, bahkan rahang sekali pun.

Syeikh menekankan meski animasi tidak dilarang tetapi jika digunakan untuk sesuatu yang vulgar, rasis atau berbau pornografi, haram hukumnya.

Memang animasi tidak dilarang, tetapi Syeikh Mamduh menegaskan apabila permainan virtual menampilkan cerita yang tidak senonoh atau hal-hal yang mengedepankan asusila, haram hukumnya.

Begitu juga jika permainan tersebut mengandung unsur atau konsep yang bertentangan dengan adat dan khususnya, syariat. Bukan animasinya yang dilarang, tetapi karena tujuan, pesan serta dampak negatif yang dianimasikan dalam permainan virtual tersebut.

Syeikh Mamduh juga menekankan bahwa menggambar diperbolehkan menurut mazhab Maliki, dan pendapat itulah yang dirajihkan oleh Darul Ifta Mesir.

Adapun berbagai hadits terkait larangan menggambar seperti,

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ، يقالُ لَهم: أحيوا ما خلقتُمْ

“Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini.(HR. Muttafaq ‘Alaihi)

Atau hadits berikut,

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»

“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasalllam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Muttafaq ‘Alaihi)

Dilansir dari lama resmi Darul Ifta, hadits-hadits di atas dan banyak hadits lain yang serupa tidak mengindikasikan larangan menggambar. Alasan diturunkannya hadits tersebut karena masyarakat Arab masih dekat dengan budaya Jahiliah yang masyhur dengan animisme dan dinamismenya.

Tujuan turunnya hadits tersebut agar masyarakat tidak lantas menyembah gambar atau patung yang telah mereka buat. Menggambar tetap diperbolehkan, tetapi haram menggambar dengan tujuan agar gambar tersebut dikultuskan dan yang semacamnya. Begitu juga dengan beberapa alasan yang sudah disebut di atas.

Grand Syeikh Ahmad Thayyib juga telah mengeluarkan fatwa yang serupa. Syeikh menekankan jika menggambar atau melukis adalah satu satu bentuk seni rupa.

Seni memiliki pengaruh positif untuk kenyamanan dan rileksasi hati selama tidak mengandung atau bertujuan ke hal-hal yang dilarang syariat.

Di akhir penjelasannya, Syeikh Mamduh menerangkan, “Boleh menggambar dengan tangan, komputer atau gawai elektronik lainnya. Asalkan gambar atau animasi tersebut terlepas dari unsur-unsur yang tidak syar’i.”

Beliau juga menjelaskan bahwa pelaku yang menggambar atau membuat animasi dengan tujuan merangsang syahwat akan mendapat hukuman yang setimpal. Begitu juga dengan gambar atau animasi yang menistakan agama, moral atau yang merusak akal sehat. Wallahu a’lam bis shawab.

Protected by Copyscape Duplicate Content Detection Software