Banyak permainan virtual di mana kita
bisa membuat sebuah karakter sampai mengubah bentuk tubuh, wajah dan lain
sebagainya. Karakter tersebut kemudian kita mainkan dalam sebuah cerita.
Lantas bagaimana hukum membuat sebuah
karakter dalam permainan virtual dan mengendalikan karakter tersebut dalam
sebuah cerita? Apakah haram hukumnya karena seolah-olah kita menjema menjadi Tuhan
yang bisa mengendalikan sosok manusia tersebut?
Seperti dilansir dari Masrawy, Syeikh
Ahmad Mamduh, Sekretaris Fatwa di Darul Ifta Mesir, menjelaskan bahwa animasi
itu sendiri tidak dilarang.
Perkembangan teknologi di permainan
virtual sudah mencapai tahapan pengenalan fitur menciptakan karakter sesuai
keinginan. Kita bisa memodifikasi hampir semua fitur baik wajah, rambut, tinggi
tubuh dan lain sebagainya. Pemain bahkan diberi keleluasan untuk mengubah
bentuk mata, alis, bibir, bahkan rahang sekali pun.
Syeikh menekankan meski animasi tidak
dilarang tetapi jika digunakan untuk sesuatu yang vulgar, rasis atau berbau
pornografi, haram hukumnya.
Memang animasi tidak dilarang, tetapi
Syeikh Mamduh menegaskan apabila permainan virtual menampilkan cerita yang
tidak senonoh atau hal-hal yang mengedepankan asusila, haram hukumnya.
Begitu juga jika permainan tersebut
mengandung unsur atau konsep yang bertentangan dengan adat dan khususnya,
syariat. Bukan animasinya yang dilarang, tetapi karena tujuan, pesan serta
dampak negatif yang dianimasikan dalam permainan virtual tersebut.
Syeikh Mamduh juga menekankan bahwa
menggambar diperbolehkan menurut mazhab Maliki, dan pendapat itulah yang
dirajihkan oleh Darul Ifta Mesir.
Adapun berbagai hadits terkait
larangan menggambar seperti,
إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ، يقالُ لَهم:
أحيوا ما خلقتُمْ
“Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan
diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang
kalian buat ini.” (HR. Muttafaq ‘Alaihi)
Atau hadits berikut,
أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ
ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا
لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا
كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا،
وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
يَوْمَ القِيَامَةِ»
“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka
lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa).
Mereka berdua menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasalllam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar
orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian
dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar
tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat
di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Muttafaq ‘Alaihi)
Dilansir dari lama resmi Darul Ifta, hadits-hadits di atas
dan banyak hadits lain yang serupa tidak mengindikasikan larangan menggambar.
Alasan diturunkannya hadits tersebut karena masyarakat Arab masih dekat dengan
budaya Jahiliah yang masyhur dengan animisme dan dinamismenya.
Tujuan turunnya hadits tersebut agar masyarakat tidak lantas
menyembah gambar atau patung yang telah mereka buat. Menggambar tetap
diperbolehkan, tetapi haram menggambar dengan tujuan agar gambar tersebut
dikultuskan dan yang semacamnya. Begitu juga dengan beberapa alasan yang sudah
disebut di atas.
Grand Syeikh Ahmad Thayyib juga telah mengeluarkan fatwa yang
serupa. Syeikh menekankan jika menggambar atau melukis adalah satu satu bentuk
seni rupa.
Seni memiliki pengaruh positif untuk kenyamanan dan rileksasi
hati selama tidak mengandung atau bertujuan ke hal-hal yang dilarang syariat.
Di akhir penjelasannya, Syeikh Mamduh menerangkan, “Boleh menggambar
dengan tangan, komputer atau gawai elektronik lainnya. Asalkan gambar atau
animasi tersebut terlepas dari unsur-unsur yang tidak syar’i.”
Beliau juga menjelaskan bahwa pelaku yang menggambar atau
membuat animasi dengan tujuan merangsang syahwat akan mendapat hukuman yang
setimpal. Begitu juga dengan gambar atau animasi yang menistakan agama, moral
atau yang merusak akal sehat. Wallahu a’lam bis shawab.