Pemuda-pemudi Indonesia lambat laun dalam berbudaya telah berkiblat ke budaya asing dan meninggalkan tradisi lama. Bahkan bukan lagi rasa enggan yang timbul dari hati saat ingin mengenakan pakaian adat, terkadang dalam hati beberapa individu, ada juga rasa jijik. Pakaian adat dianggap kuno, murahan dan ketinggalan zaman. Batik hanya cocok bagi mereka yang berstatus manula atau dalam acara formal semata. Upacara bendera hanya menimbulkan letih, capai, penat dan kepanasan. Dan banyak lagi fenomena memprihatinkan lain yang timbul dari generasi muda dalam krisis moralitas, terutama identitas bangsa.
Tambahkan pula kasus maraknya kriminalitas dalam tindakan asusila, umbar aurat, anarkis dan rekonstruksi ideologi sosial. Disini saya mencontohkan dengan aktualita yang terjadi dalam kabinet kepemerintahan kita. Coba sedikit meneropong balik perisitiwa pemberian grasi Syaukani dan remisi kepada beberapa terpidana koruptor dari kasus Bank Indonesia serta beberapa kasus lain yang berlokasi di Kalimantan dan Sumatera. Grasi Syaukani masih bisa ditolerir secara manusiawi, walaupun sedikit melenceng dari koridor hukum, tepatnya pelanggaran presiden UU RI tentang Grasi tahun 2002 yang dalam pasalnya menyatakan bahwa permohonan grasi dapat dilakukan kembali apabila permohonan grasi sebelumnya ditolak oleh presiden dan baru setelah melewati jangka waktu dua tahun, grasi tersebut dapat diberikan atau diajukan kembali.
Tambahkan pula kasus maraknya kriminalitas dalam tindakan asusila, umbar aurat, anarkis dan rekonstruksi ideologi sosial. Disini saya mencontohkan dengan aktualita yang terjadi dalam kabinet kepemerintahan kita. Coba sedikit meneropong balik perisitiwa pemberian grasi Syaukani dan remisi kepada beberapa terpidana koruptor dari kasus Bank Indonesia serta beberapa kasus lain yang berlokasi di Kalimantan dan Sumatera. Grasi Syaukani masih bisa ditolerir secara manusiawi, walaupun sedikit melenceng dari koridor hukum, tepatnya pelanggaran presiden UU RI tentang Grasi tahun 2002 yang dalam pasalnya menyatakan bahwa permohonan grasi dapat dilakukan kembali apabila permohonan grasi sebelumnya ditolak oleh presiden dan baru setelah melewati jangka waktu dua tahun, grasi tersebut dapat diberikan atau diajukan kembali.