.avatar-image-container img { background: url(http://l.yimg.com/static.widgets.yahoo.com/153/images/icons/help.png) no-repeat; width: 35px; height: 35px; }

"Memento Mori"

What is the PRECIOUS thing you TREASURE most in your LIFE?

"Memento Mori" means:

Remember you are mortal...

Vita brevis breviter in brevi finietur,
Mors venit velociter quae neminem veretur,
Omnia mors perimit et nulli miseretur,

Ad mortem festinamus peccare desistamus.


Dua orang santri Krapyak babak belur. Pelaku pengeroyokan terdiri dari tujuh orang dengan rentang umur yang beragam, mulai dari remaja tua sampai penggangguran berkepala empat. Mereka sedang minum-minum di kafe. Setelah minum-minum, mereka lanjut menganiaya dua orang santri yang kebetulan makan sate ayam dekat sana. Naas, bukan kenyang yang didapat, malah penganiayaan. Salah satu santri sampai kena tusuk di perut. Rupanya para pelaku juga bukan warga lokal. Mereka berasal dari luar pulau.

Gara-gara peristiwa itu, ribuan santri yang terdiri dari gabungan berbagai ponpes menggeruduk Mapolda DIY. Mereka menuntut toko-toko penjual minuman ilegal segera ditutup. Ada juga tuntutan lain, revisi Perda tantang minuman beralkohol, terutama peredaran minuman beralkohol yang dijual ilegal di pasaran.

Peredaran minuman beralkohol (minol) di Indonesia tidak dilarang total. Perpres No. 74 Tahun 2013 yang mengangkat Keppres No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah menjelaskan dampak negatif minuman beralkohol kepada masyarakat seperti apa. 

Tapi di Perpres yang sama juga, ketersediaan dan peredaran minuman beralkohol terjamin secara hukum.

Di Pasal 8 dijelaskan, penjualan terbatas di beberapa tempat khusus seperti hotel berbintang tiga ke atas, restoran atau gerai khusus yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Pasal setelahnya menjelaskan, penjualan minol di sekitar sekolah, tempat ibadah, fasilitas umum yang tidak memiliki SIUP-MB dan di pinggir jalan, bisa terkena sanksi hukum. Peraturan yang sama tertulis di dalam Pasal 14 Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014.

Tujuh orang pelaku yang menyerang dua santri Krapyak tadi mendapatkan miras dengan sistem Delivery Order (DO) yang diantar ke sebuah kafe. Mereka beli minol secara daring kemudian minum sampai mabuk. Apa boleh mabuk-mabukan di kafe? Boleh, jika mau dibui. Kecuali jika kafe tersebut merupakan bagian dari hotel berbintang atau restoran yang punya SIUP-MB seperti tertulis di Perda Kabupaten Selman No 8 Tahun 2019, sesuai dengan tempat terjadinya kasus di atas. Sedangkan di Malang, peraturan serupa tertulis di Perda No 5 Tahun 2016.

Kasus ini sampai memaksa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun tangan. Sultan menekankan adanya regulasi yang lebih jelas terkait penjualan dan peredaran minol, terlebih secara daring. Kapolres Bantul juga koar-koar. Bekerjasama dengan Satpol PP, mereka menyatakan untuk bakal lebih aktif patrol dan melakukan razia.

Sayang sekali aksi tersebut baru dilakukan setelah berita penyerangan kepada santri ini viral. Saya tidak bisa membayangkan seandainya santri atau kyai juga tidak ikut bergerak. Seharusnya jika aksi petugas hukum ini dilakukan secara masif dan berkala, tidak bakal ada kasus seperti di atas. Mengapa tidak dari dulu saja pemerintah atau aparat penegak hukum sudah awas dengan hal-hal seperti ini? Bisa saja beragumen, tidak ada salahnya terlambat, jika saja setelah itu timbul sebuah sikap kritis nan preventif untuk mencegah terulangnya hal yang sama kedua kali. Nyatanya, kasus pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang di bawah pengaruh minol tidak hanya terjadi dalam hitungan jari.

Investasi minuman beralkohol sudah dilarang dalam Perpres No 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal. Di dalam Pasal 2, investasi miras yang mengandung alkohol, alkohol anggur dan minuman yang mengadung malt sudah dihapus. Ini merupakan permulaan yang bagus untuk menuju Indonesia Bebas Miras. Sayangnya, sepertinya peraturan tersebut sebatas tinta di atas kertas.

Dulu beberapa anggota fraksi PPP, PKS dan Gerindra sempat mengusulkan RUU Minuman Beralkohol yang mengatur sanksi pidana bagi peminum alkohol. Tidak main-main, isi Pasal 7 dari RUU Minol tersebut menyatakan larangan minum minol jenis apapun, seperti yang tertuang di Pasal 4. Kemudian di Pasal 20 disebutkan, sanksinya berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal 50 Juta. Tapi RUU tersebut ditentang Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI). Menurut ketuanya, jika RUU itu disahkan, sama saja seperti membunuh pariwisata Indonesia.

Penolakan senada datang dari Felippa Amanta, salah satu peneliti dari lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). Menurutnya, merujuk data WHO, Indonesia adalah salah satu negara pengonsumsi alkohol terendah di dunia. Tetapi menurutnya juga, kebanyakan konsumsi alkohol di Indonesia itu memang tidak tercatat.

Jika saja Indonesia yang didominasi penduduk Muslim ini mau belajar dari negeri tetangga yang juga mayoritas masyarakatnya Muslim, sepantasnya negeri ini memiliki lembaga atau badan khusus yang dengan tegas melarang peredaran dan konsumsi minol. Alih-alih seperti itu, kiblat Indonesia dalam regulasi minol adalah Amerika, Inggris atau Jerman. Semuanya adalah negara maju, kita belum. Tiga negara tadi membolehkan minum minol bagi orang dewasa dan puluhan pasal lainnya yang lebih konsen dalam mengatur perizinan, distribusi dan yang semacam tetapi tidak ada larangan total untuk minum minol.

Berbeda dengan kebanyakan negara di Timur Tengah. Mayoritas negara tersebut memiliki Lembaga Fatwa Nasional yang secara resmi menegaskan larangan mengonsumsi minimal beralkohol yang kemudian diadopsi oleh pemerintah negara sebagai hukum yang mengikat. Sebut saja UAE, Iran, Kuwait, Qatar dan Yordania. Begitu juga Bangladesh, Pakistan dan Maldives.

Negeri tetangga, Brunei Darussalam, juga memilik badan khusus negara yang melarang produksi, impor, penjualan serta konsumsi minol. Badan Pengawas Minuman Beralkohol ini disebut Alcohol Beverages Control Authority (ABCA) dan dibentuk berdasarkan Undang Undang Minuman Beralkohol Bab 70 yang disahkan pada Tahun 1961.

Semua regulasi terkait minuman beralkohol baik diatur oleh ABCA. Bahkan ABCA memiliki wewenang khusus seperti penggeledahan dan penindakan pelanggaran bagi pelaku peminum minol.

Apakah lantas ABCA membunuh pariwisata asing yang berkunjung ke Brunei? Tidak, karena ABCA membolehkan warga non-Muslim, termasuk wisatawan asing, untuk minum minuman beralkohol di tempat yang berlisensi. Tempat yang dimaksud adalah hotel bintang empat ke atas dan beberapa restoran tertentu, tentunya dengan pembatasan jam dan beberapa persyaratan lain yang mengikat.

Mungkin sudah saatnya DPR untuk meninjau ulang RUU Minuman Beralkohol yang sudah tertumpuk debu tebal dari sekian tahun lalu. Jika saja keluhan yang disampaikan dari larangan meminum minol adalah berkurangnya turis, kebijakan ABCA di atas bisa diadopsi. Jika dibilang penerimaan cukai negara terbesar salah satunya dari minuman beralkohol seperti yang disampaikan Kemenkeu, bandingkan dengan jumlah korban akibat miras oplosan atau korban dari pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Direktori putusan MA mencatat ada 953 kasus pidana terkait miras, apalagi yang tidak tercatat. Norma agama mengajarkan, minuman beralkohol hanya mendatangkan mudarat. Studi atau riset yang mengatakan minuman beralkohol baik bagi kesehatan kebanyakan tidak melalui uji klinis atau terbatas pada minuman tertentu, bukan semuanya, itupun jika dikonsumsi sewajarnya. Yang ada, malah kecanduan. Kita semua tahu akibat dari miras yang bisa memunculkan sisi jahat manusia. Kita tidak perlu meminjam teori Thomas Aquinas atau Dante Alighieri dalam Purgatory miliknya, yang percaya kalau kejahatan itulah sifat dasar manusia. Pemerintah tinggal mengambil langkah tegas untuk melindungi akal SDM-nya. SDM yang sehat akan menciptakan pemerintahan yang sehat. Pemerintahan yang sehat tidak bisa dilakukan kecuali salah satunya dengan Indonesia Bebas Miras.

*tulisan ini pernah diterbitkan di Linggau Pos dengan beberapa gubahan.

Protected by Copyscape Duplicate Content Detection Software