Sebuah negara hanya dapat tersusun dari tiga unsur utama: rakyat, wilayah dan kekuasaan. Masalah wilayah jelas krusial. Meskipun Selandia hanya memiliki luas sebesar 550 m2, dunia tetap mengakuinya sebagai negara. Begitu pula jika tidak terdapat faktor kekuasaan di dalamnya, tidak mungkin Jerman dan Inggris mengakui Selandia sebagai negara, meskipun baik secara de jure, belum ada keputusan valid hingga detik ini. Dengan unsur kekuasaan pula rakyat bisa terintimidasi untuk turut tunduk dalam peraturan negara tersebut. Berapa banyak kasus dimana rakyat dipaksa tunduk pada awalnya, hanya berujung dengan kepatuhan mutlak rakyat dengan perubahan progresif kepemerintahan menuju tata puncak stabilitas yang semakin membaik, atau sebaliknya.
Faktor kekuasaan itu sendiri tidak akan berhasil tanpa adanya hukum dan legitimasi. Prosedural penyaduran hukum yang pada awalnya dapat terbentuk oleh keputusan individual atau bersama, tetap tidak terabsahkan tanpa hadirnya legitimasi. Dan jelas pula, legalitas tidaklah sama dengan legitimasi. Kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan keputusan publik atas sejauh mana keputusan, wewenang atau kebijakan pemerintah tersebut sesuai dengan apa yang masyarakat inginkan, itulah yang disebut legitimasi.
Faktor kekuasaan itu sendiri tidak akan berhasil tanpa adanya hukum dan legitimasi. Prosedural penyaduran hukum yang pada awalnya dapat terbentuk oleh keputusan individual atau bersama, tetap tidak terabsahkan tanpa hadirnya legitimasi. Dan jelas pula, legalitas tidaklah sama dengan legitimasi. Kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan keputusan publik atas sejauh mana keputusan, wewenang atau kebijakan pemerintah tersebut sesuai dengan apa yang masyarakat inginkan, itulah yang disebut legitimasi.