.avatar-image-container img { background: url(http://l.yimg.com/static.widgets.yahoo.com/153/images/icons/help.png) no-repeat; width: 35px; height: 35px; }

"Memento Mori"

What is the PRECIOUS thing you TREASURE most in your LIFE?

"Memento Mori" means:

Remember you are mortal...

Vita brevis breviter in brevi finietur,
Mors venit velociter quae neminem veretur,
Omnia mors perimit et nulli miseretur,

Ad mortem festinamus peccare desistamus.



oleh: Umar Vrathdar

A. Pendahuluan
Melihat kebijakan presiden menyangkut pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR berkenaan penyataan bersalah karena menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat, dinilai banyak menimbulkan isu kontroversial. Beberapa pihak menganggap bahwa tindakan ini mengurangi etos kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanggulangan korupsi yang merebak di kawasan Nusantara kita ini. Sedangkan beberapa pihak lain, mendukung keputusan yang diambil oleh presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyayangkan sikap mereka yang mengecam kebijakan presiden dan melihat bahwa pemberian grasi ini tidak lepas dari undang-undang dan masih dalam koridor hukum.

Sepintas jika melihat RUU Grasi, maka kita dapat menyimpulkan bahwasanya pemberian grasi ini tidak lepas dari hukum. Tapi terlepas dari hukum, sempat terslentingkan isu bahwa dalam hal ini, ada isu politik yang melatarbelakangi itu semua. Apalagi menyangkut pemberian remisi kepada Aulia Pohan, mantan besan SBY dulu, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Apa kaitan grasi dan remisi ini serta bagaimana kaitannya dengan keabsahan tindakan pemerintah dengan undang-undang?

Di makalah ini, penulis akan sedikit menjabarkan mengenai definisi grasi, kronologi pemberian grasi kepada Syaukani serta kelayakannya, beberapa tanggapan dan kritik pada pemerintah atas pemberian Grasi kepada Syaukani dan beberapa koruptor yang diberi grasi tetapi tidak tertangkap hangat media serta kesimpulan apakah grasi maupun remisi tersebut sebenarnya masuk koridor hokum atau tidak.

B. Definisi Grasi dan Remisi
Grasi, dalam Wikipedia mempunyai artian sebagaimana berikut: salah satu dari empat hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh, yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan grasi dalam KBBI adalah ampunan yg diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman. Remisi sendiri dalam Wikipedia adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan definisi lain dalam KBBI, yaitu pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum.

Disini penulis mengambil kesimpulan, bahwasanya grasi dan remisi adalah hak presiden dalam meringankan hukuman seorang terpidana, baik keputusan tersebut berlandaskana alasan kuat maupun tidak. Apalagi tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 Bab 1 Pasal 1. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Dalam pengaturan pasal-pasal selanjutnya, tidak tertuliskan disana untuk menyertakan alasan dari pemerintah mengenai pemberian grasi atau remisi. Inilah yang menyebabkan kerancuan dalam undang-undang dan menimbulkan banyak spekulasi dari berbagai pihak.

Pantaskah Syaukani Diberi Grasi?
Mari kita ambil contoh Syaukani. Koruptor yang satu ini sudah Pada 18 Desember 2006, ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 milyar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sampai hari ini, Syaukani tercatat sebagai pasien dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Dan kemarin, melalui surat Grasi No. 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010 yang ditandatangani Presiden SBY, hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut, dikurangi dari tadinya enam tahun menjadi tiga tahun penjara.

Masalah sebeanrnya bukan disini, tapi Syaukani sebelumnya telah menjalankan hukuman bui dalam kurun waktu tiga tahun dari sisa hukuman 6 tahun, maka setelah SBY menurunkan keputusan grasi tersebut, otomatis dia dinyatakan warga bebas. Pada 18 Agustus lalu, surat pembebasan diantar staf Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang kepada Syaukani yang sedang dirawat di RS Cipto Mangunkusumo. Dari sinilah masyarakat menuai protes.

Menurut Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM kondisi kesehatan Syaukani yang memprihatinkan membuatnya pantas mendapat grasi dari Presiden. Faktanya, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1995 dan PP tahun 1996, semua mengatur remisi pada siapapun dan harus ada klarifikasi. Saat ini ada empat koruptor yang dapat remisi di antaranya Aulia Pohan dan Syaukani. Semuanya sudah bebas bersyarat dan sudah ada waktunya. Sedangkan Syaukani harus membayar Rp45 miliar dan suratnya sudah ada di KPK. Penulis mengutip perkataan Patrialis, “Kalau tidak membayar, kita tidak mau. Itu cash n carry dan dia harus dapat jaminan dari keluarga,” Artinya, walau Syaukani sudah terlepas dari hukuman bui, dia tetap diwajibkan oleh Negara untuk mengganti kas keuangan yang telah ia raup, meski hanya 1/3 dari total 113 M. Bukan berarti dia bebas lalu tidak membayar, tidak begitu.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengakui jika institusinya memberikan pertimbangan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan grasi terhadap mantan terpidana kasus korupsi  Syaukani.  Menurut keterangan dokter Cipto Mangunkusumo, Syaukani akan alami cacat permanen dan stroke berat. Jika diteruskan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo justru akan merugikan keuangan negara. Mengapa? Karena kas negara yang semula lebih. "Itu pertimbangan MA, dan kami nggak bicara pertimbangan hukum, tapi pertimbangan sosiologis kemasyarakatan dan keadilan," jelas Harifin. Harifin menjelaskan, awalnya kuasa hukum Syaukani mengusulkan grasi pada 2009. Saat pengajuan grasi, kuasa hukum Syaukani menyertakan surat keterangan dokter tentang kondisi Syaukani yang sudah tidak dapat bergerak. Kemudian, Ketua MA menyerahkan data tersebut pada salah satu hakim agung untuk menelaah usulan grasi tersebut. Akhirnya, MA memutuskan merekomendasikan pada Presiden untuk memberi grasi pada Syaukani.

Tidak semua referensi penulis langsung tulis di atas, langsung saja penulis ambil poin-poin penting yang perlu digarisbawahi:
~{x-Klik judul untuk artikel lebih lengkap.-x}~

1.       Pemberian grasi kepada Syaukani langsung oleh SBY, presiden RI, melalui rekomendasi dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa
2.       Patrialis Akbar mengucap bahwa pemberian grasi sudah melalui pasal hukum pengaturan grasi yaitu UU Nomor 22 Tahun 1995 dan PP tahun 1996
3.       Grasi tersebut merupakan pengurangan waktu hukuman dari yang telah ditetapkan MA, yaitu dari 6 tahun menjadi 3 tahun
4.       Berhubung Syaukani telah menjalani 3 tahun dari masa hukumannya, maka dikarenakan turunnya grasi tersebut, dia dinyatakan bebas
5.       Syaukani tetap harus mengganti kerugian negara Rp 49.367.938.279,95 subsider tiga tahun penjara
6.       Beberapa nama mencuat dalam list pemberian Grasi oleh SBY disamping nama Syaukani, yaitu beberapa pihak yang terlibat dalam kasus pengucuran dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) pada 2003, bukan hanya Syaukani saja

Tujuan Politis dibalik pemberian grasi Syaukani
Beberapa pihak menyatakan kontra dengan keputusan yang telah diputuskan oleh pemerintah, yaitu pemberian grasi kepada koruptor. Dalam hal ini, bukan sisi manusiawi-lah yang perlu kita pertanyakan, tapi sikap kebijakan dan ketegasan dari pemerintah itu sendiri. Terutama dalam salah satu program kerja terpilih yang SBY deklrasikan dalam pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu jilid Satu (yang dinilai kurang memuaskan) dan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II (yang masih berjalan). Poin yang perlu diangkat disni, terutama adalah poin pertama dalam total 15 progker terpilih, yaitu pemberantasan mafia hukum.

Sejumlah pihak menilai, hal itu justru memperlemah upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.  Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemberian grasi kepada terpidana koruptor mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais, merupakan strategi pengalihan isu dari pemerintah. Tapi disini terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian grasi maupun remisi. Salah satunya pemberian grasi kepada Syaukani. Koruptor yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp113 miliar itu telah mengajukan grasi sebanyak tiga kali. Padahal, lanjut dia, terpidana baru bisa mengajukan grasi kembali, setelah dua tahun pengajuan grasi sebelumnya. Tapi, pada kenyataanya Syaukani sudah mengajukan grasi yang ketiga pada tahun ini. Seharusnya untuk tahun ini, dia baru bisa mengajukan grasi yang kedua. Sehingga, jika pengajuan grasi ketiga diterima, pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum dalam proses pemberian grasi. Tepatnya pelanggaran UU RI no.22 Tahun 2002 Bab II Pasal 2 ayat 3c yang berbunyi: “terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut.

Bahkan korupsi, menurut Direktur Reforms Institute Yudi Latif adalah kriminal dan kejahatan besar yang bahkan di beberapa negara lain dihukum mati. Menurut dia, pernyataan ini berlawanan dengan pemberantasan korupsi. Otoritas terkait (pemerintah) justru melakukan pelanggaran hukum.
Sementara banyak usulan bagaimana cara menghukum koruptor supaya kapok, Pak SBY justru mengampuni koruptor. Berita dari http://m.primaironline.com, Presiden SBY yang baik hati, telah memberikan grasi kepada terpidana koruptor, karena alasan kemanusiaan.

Untuk meringkas masalah, penulis menarik beberapa kesimpulan sebagaimana berikut:

1.       SBY telah melanggar UU RI no.22 tahun 2002 Bab II pasal 2 ayat 3c dengan dalih kemanusiaan
2.       Pemberian grasi Syaukani berarti tidak sah secara hukum
3.       Bagian penjelasan umum UU Grasi juga menerangkan bahwa Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Apapun pertimbangan yang diterima oleh Presiden, tidak harus selalu dituruti. Oleh karena itu pertanggungjawaban atas pemberian Grasi, mutlak berada di pundak Presiden. Sedangkan SBY sndiri mengakui bahwa pemberian grasi tersebut merupakan rekomendasi dari MA.
4.       Pemberian Grasi semacam ini memberikan preseden buruk di masa depan, sebab Presiden akan terjebak dalam prinsip non diskriminasi, yakni harus mengabulkan semua permohonan Grasi terhadap semua terpidana korupsi dengan alasan sakit berat.
5.       SBY tidak memberikan ketegasan dalam perlawanan mafia hokum. Terbukti dengan begini, dia kurang tegas dalam membela hak rakyat yang telah dimakan oleh koruptor.

 Nama-nama lain selain Syaukani
Disamping Syaukani, ada beberapa nama yang memperoleh grasi dari presiden langsung. Adapun nama-nama tersebut seperti: Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan yang mendapat remisi 3 bulan, padahal dia belum menjalani masa tahanan dua tahun lamanya seperti tersebut dalam UU pengaturan grasi. Menurut perhitungan ICW, pada tahun 2009, terpidana tiga tahun penjara itu belum layak menerima remisi. Pasalnya, Aulia yang ditahan sejak 27 November 2008 belum menempuh sepertiga masa pidananya.

MA dalam putusan kasasi menjatuhkan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk para bekas deputi gubernur Bank Indonesia, yakni Aulia Pohan, Maman S Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Berkat remisi tiga bulan dari presiden, dan satu tahun khusus untuk Aulia Pohan, kini mereka sudah melenggang bebas. Dana yang terkumpul belum mencapai 100 M seperti kas Negara yang telah mereka lahap dengan rakusnya untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Ada juga nama-nama lain seperti Artalyta Suryani, Al Amin Nasution, dan Widjanarko Puspoyo juga mendapat pengurangan hukuman. Presiden SBY pun dinilai tak komitmen dengan aksi pemberantasan korupsi yang telah berulang-ulang ia katakan. Para pelaku korupsi dapat menggunakan alasan apapun untuk lepas dari tuntutan hukuman.
Bahkan berdasarkan data yang dilansir Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, jumlah narapidana kasus korupsi yang memperoleh remisi hari kemerdekaan tahun ini mencapai 330 orang dari total 471 narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Sebelas orang di antaranya bebas.

Kesimpulan
Penulis tidak mengadili pemerintah secara langsung, hanya sekedar mengajak para masyarakat Indonesia untuk menyadari. Jika sikap pemerintah seperti ini terus berlanjut, maka tidak akan tercipta kawasan Indonesia yang bebas tikus berdasi – koruptor. Ambil refleksi dari Cina yang menghukum mati setiap terpidana koruptor dengan suntikan pemberhenti buluh nadi. Dengan ini, otomatis pemerintah telah menuaikan rasa khawatir kepada warganya bagi mereka yang di hatinya sempet terbersit untuk melakukan tindakan korupsi dan menghabiskan kas negara untuk foya-foya demi ambisi pribadi, maupun keluarga.

Di sini, kembali sekali lagi penulis menyayangkan sikap yang diambil SBY dalam pemberian grasi dan remisi kepada 11 koruptor pada 17 Agustus kemarin. Jika memang tindakan yang diambil SBY dalam pemberian grasi kepada Syaukani murni berdasarkan alasan kemanusiaan, maka seharusnya dia mampu bertinfak logis dengan tidak terburu-buru memberi peluang grasi kepada Syaukani dan tetap menunggu waktu setahun lagi agar bersikap sesuai apa yang tertulis di undang-undang, tapi ternyata tidak. Dia terburu-buru memberikan grasi, walaupun kita juga tahu Syaukani sakit keras, tapi jika tindakan tersebut menentang undang-undang dan SBY sendiri mengutamakan keadilan rakyat saat ia berpidato pada 17 Agustus lalu, maka terdapat paradoks. SBY, mencoba menegakkan hukum tapi juga melanggar hukum.

Tapi bagi penulis pribadi, alasan yang diambil SBY boleh jadi masuk akal. Syaukani sudah cukup pantas menerima hukumannya di dunia, yaitu sekarat tanpa bisa mati cepat. Itu adzab Tuhan. Grasi tersebut tidak meringankan biaya yang harus dikeluarkan Syaukani dalam membayar hutangnya pada negara. Tapi yang lebih penulis sesalkan, yaitu bebasnya koruptor lain dengan pemberian grasi dan remisi masal pada 17 Agustus lalu juga. Sebut nama-nama seperti yang penulis telah sebutkan dalam pembahasan, disana SBY tidak mengemukakan pendapat ataupun alasan apapun dalam pemberian remisi dan grasi kepada 11 orang koruptor Bumi Pertiwi. Tidak ada juga hal atau sikap dari koruptor yang sekiranya pantas untuk diberi remisi atau grasi, karena keadaan tubuh mereka masih sehat wal afiat, tidak terlihat rasa sesal atau ingin berbenah kembali selepas keluarnya mereka dari bui, bahkan saat dalam tahanan pun tidak ada aksi perilaku positif dari mereka yang bisa menimbulkan sedikit rasa respek. Maka dalam hal ini, sekiranya kurang pantas bagi pemerintah dalam pemberian grasi dan remisi masal, apalagi tindakannya juga berlawanan dengan pasal. Mungkin bagi Syaukani, masih logis dan manusiawi, tapi bagi 11 orang lainnya, kita bisa lihat bagaimana loyonya rasa keadilan pemerintah saat ini. Semoga saja calon-calon pemerintah Indonesia ke depannya akan berusaha lebih baik dalam meningkatkan dan menumbuhkan rasa keadilan dalam setiap warganya, baik pribumi maupun asing. Wallahu a’lam bi as-showab.

Daftar Pustaka
UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (pdf)
Rancangan Undang-Undang PTPK (pdf)
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/layar/2008/11/23/353/Nama-SBY-Masih-Punya-Kelebihan
http://surabayawebs.com/index.php/2010/07/12/meski-angka-kemiskinan-menurun-ditjen-pemberdayaan-sosial-dan-penanggulangan-kemiskinan-tingkatkan-program/
http://aridudul.blogspot.com/2010/06/ulasan-indonesia-bersatu-jilid-1.html
http://els.bappenas.go.id/upload/other/100%20Hari%20SBY-MI.htm
http://www.forumbebas.com/thread-63233.html
http://tnp2k.wapresri.go.id/data/profil-kemiskinan-indonesia.html
http://news.okezone.com/read/2009/09/29/339/260901/339/dpr-sahkan-ruu-pengadilan-tipikor
http://www.aksesdeplu.com/diplomasi%20perlindungan%20tki.htm
http://zamronicenter.blogdetik.com/2010/08/20/pro-dan-kontra-pemberian-grasi-bagi-koruptor/
http://www.radarlampung.co.id/web/nasional/20658-icw-grasi-syaukani-upaya-pengalihan-isu.html
http://berita.liputan6.com/hukrim/201008/292213/Remisi.Koruptor.Jadi.Diskon.Besar.besaran
http://www.e-samarinda.com/forum/lofiversion/index.php?t3016.html
http://www.antaranews.com/berita/1282478601/hij%E2%80%99d-institute-grasi-syaukani-sesuai-aturan
http://berita.liputan6.com/hukrim/201008/292630/Disesalkan.Remisi.dan.Grasi.bagi.Koruptor http://berita.liputan6.com/hukrim/201008/292270/Syaukani.Terbaring.Lemas.di.Rumah.Sakit http://www.indonesiaheadlines.com/index.php?id=1084129 http://www.waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=5744:perketat-aturan-remisi-koruptor&catid=57:nasional&Itemid=212
http://www.politikana.com/baca/2010/08/20/berkah-bagi-koruptor.html
http://www.radarlampung.co.id/web/nasional/20658-icw-grasi-syaukani-upaya-pengalihan-isu.html http://zamronicenter.blogdetik.com/2010/08/20/pro-dan-kontra-pemberian-grasi-bagi-koruptor/ http://www.politikana.com/baca/2010/08/20/korupsilah-lalu-mengaku-sakit.html http://www.politikana.com/baca/2010/08/24/menyoal-grasi-syaukani.html http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/08/17/brk,20100817-271913,id.html

1 comments:

Anonymous said...

Hello! Do you use Twitter? I'd like to follow you if that would be ok.
I'm absolutely enjoying your blog and look forward to new updates.

March 18, 2018 at 11:44 PM  

Post a Comment

Protected by Copyscape Duplicate Content Detection Software