.avatar-image-container img { background: url(http://l.yimg.com/static.widgets.yahoo.com/153/images/icons/help.png) no-repeat; width: 35px; height: 35px; }

"Memento Mori"

What is the PRECIOUS thing you TREASURE most in your LIFE?

"Memento Mori" means:

Remember you are mortal...

Vita brevis breviter in brevi finietur,
Mors venit velociter quae neminem veretur,
Omnia mors perimit et nulli miseretur,

Ad mortem festinamus peccare desistamus.


Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam*

Setiap penyayang kucing yang lewat di depan Pet Shop dan melihat ada binatang lucu nan menggemaskan, pasti hatinya akan tergugah. Meski kucing tidak disebutkan di dalam al-Qur’an, hewan mungil itu memiliki keistimewaan tersendiri dalam Islam, bahkan Rasulullah SAW dikisahkan memiliki seekor kucing yang diberi nama Muezza. Saking sayangnya dengan gumpalan berbulu satu ini, nabi SAW sampai memotong lengan jubahnya yang dipakai tidur oleh Muezza saat beliau hendak pergi ke masjid. Nabi SAW lebih memilih untuk memotong lengan jubahnya daripada membangunkan kucing kesayangannya.

Jual beli hewan ternak itu mubah, kita bisa menemukan banyak dalil dalam Kitab atau Sunnah, ulama juga telah sepakat. Manusia bisa memanfaatkan hewan ternak untuk bercocok tanam, memakan daging dan meminum susunya, tetapi kucing adalah hewan rumahan. Berbeda dengan anjing penjaga yang berfungsi menjaga rumah atau melacak bau, atau burung bersuara indah yang bisa menghibur manusia dengan kicauan merdunya, kucing seolah-olah tidak memiliki manfaat kecuali memang ras Feline terkenal sebagai predator ulung. Beberapa ulama dari golongan tertentu mengatakan lebih baik beli hewan ternak daripada kucing, hewan ternak jelas bermanfaat, kucing tidak berguna. Lantas sebenarnya bagaimana hukum jual beli kucing?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, permasalahan tersebut harus dikaji dari pelbagai aspek, mulai dari hukum jual beli, syarat benda yang bisa diperjualbelikan, sifat kucing itu sendiri, membandingkan semua faktor, baru setelah itu kita bisa menarik kesimpulan.

Semua jual beli yang tidak berkaitan dengan riba hukumnya boleh, seperti yang tertera dalam QS Al-Baqarah ayat 275. Hukum jual beli diperjelas kembali di dalam QS An-Nisa ayat 29, jual beli apapun selain yang berkaitan dengan riba dan tidak dilarang syariat, hukumnya boleh. Imam Asy-Syafi’ menjelaskan dalam magnum opus-nya di Al-Umm dalam menjelaskan ayat 29 surat An-Nisa di atas, “Hukum asli jual beli itu boleh terutama jika pembeli dan penjual sama-sama sepakat, kecuali apa-apa yang telah dilarang oleh Rasulullah SAW dan yang semacamnya. Tetapi jika Rasulullah SAW tidak melarang dan membiarkan, maka tidak apa-apa.”

Ada lima syarat barang yang boleh diperjualbelikan menurut syariat, yaitu: barangnya berwujud, bersih atau suci, bermanfaat, barang adalah milik penjual dan memungkinkan penyerahan barang baik secara fisik atau tertulis dari penjual ke pembeli. Jual beli sesuatu yang tidak bermanfaat jelas tidak sah hukumnya, seperti jual beli minuman keras atau togel. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 219:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Sedangkan hukum jual beli bagi hewan yang bersih dan bermanfaat itu jelas mubah, seperti yang tertulis dalam surat Luqman ayat 20 dan Al-Jatsiyah ayat 13. Begitu juga jual beli hewan yang bersifat menghibur seperti burung, ikan hias, dll. Allah SWT menyinggung hal tersebut dua kali, dalam QS Al-Nahl ayat 8 dan 14.

Imam Al-Rafi’i menjelaskan dalam kitabnya Fathu al-Aziz, “Boleh melakukan jual beli hewan yang memiliki manfaat, seperti: kuda dan keledai yang bisa ditunggangi, atau burung pipit, merak, anak kucing dan monyet. Kita bisa terhibur bahkan kita bisa belajar dari mereka.”

Menurut mazhab Syafi’i bulu dan air liur anjing najis hukumnya, sehingga seorang Muslim yang menyentuh atau terkena jilatan anjing harus mencuci tujuh kali salah satunya dengan mengusap tanah. Sedangkan kucing domestik alias kucing rumahan, bulu dan air liurnya tidak najis, berdasarkan hadits hasan sahih yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ. Rasulullah SAW dengan tegas menyebut kucing tidak najis, senada dengan mayoritas ulama dari golongan Sahabat, Tabi’in dan diikuti seluruh imam dari empat madzhab.

Kita juga pasti pernah mendengar hadits tentang seorang wanita yang masuk neraka gegara menyiksa kucing. Bukan berarti wanita tersebut masuk neraka lantaran memelihara kucing, karena memelihara burung dalam sangkar saja boleh hukumnya. Wanita keji tersebut dijebloskan ke neraka gara-gara dia memelihara kucing, kemudian mengurung dan tidak memberinya makan.

Sedangkan alasan beberapa ulama mengharamkan jual beli kucing berdasarkan hadits:

عن أبي الزبير رضي الله عنه قال: "سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ. قَالَ: زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآله وسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

Diriwayatkan dari Abu Zubair r.a., dia bertanya kepada Jabir r.a. tentang hukum jual beli anjing dan al-Sinnur. Jabir r.a. menjawab, Rasulullah SAW melarang keras jual beli untuk dua hal tersebut.

As-Sinnur dalam hadits di atas bermakna kucing. Salah satu pendapat Maliki menyatakan hukum jual beli kucing itu makruh berdasarkan hadits tersebut. Dzahiriyah malah menyatakan haram hukumnya jual beli kucing karena lafaz زجر adalah bentuk larangan paling keras.

Mayoritas ulama justru berpendapat sebaliknya. Lafaz as-Sinnur bermakna kucing liar alias kucing hutan. Berbeda dengan Dzahiriyah yang memukul rata semua kucing baik kucing hutan atau kucing rumahan sama haramnya untuk diperjualbelikan, mayoritas ulama berpendapat hanya kucing hutan atan kucing gunung saja yang tidak berguna untuk dipelihara. Sesuatu yang tidak bermanfaat tentu tidak sah diperjualbelikan secara syar’i.

Jumhur ulama juga berpendapat bahwa larangan dalam hadits di atas karena secara umum binatang buas itu najis, dan kucing hutan digolongkan sebagai الوحشي  alias binatang buas. Di dalam Al-Mughni al-Muhtaj juga disebutkan, meski jual beli kucing tidak dilarang secara mutlak, sangat dianjurkan untuk tidak menjual kucing tetapi memberikan kepada orang lain karena begitulah ‘urf (tradisi) yang berlaku. Imam Asy-Syarbini masih dalam Al-Mughni juga menambahkan, larangan dalam hadits di atas jika kucing yang dimaksud bukan milik penjual atau tidak mendatangkan manfaat bagi pembeli.

Sedangkan Syeikh ‘Ali Jumah juga pernah menjelaskan, jika karena suatu hal kita tidak bisa membiarkan kucing di rumah dan tidak terlalu membutuhkan uang, lebih baik jika memberikan kucing tersebut kepada orang lain tanpa minta bayaran. Meski jual beli kucing secara syar’i diperbolehkan, lebih baik mengikuti tradisi yang ada.

Team Anti Wildlife Crime (TAWC) yang bergerak dalam bidang penegakan hukum terhadap kriminalisasi binatang liar, diikuti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Indonesia juga mengamini pendapat tersebut. Mereka menindak tegas beberapa warga lokal di daerah Kalimantan Barat menangkapi kucing hutan untuk dijual. Padahal kucing hutan itu instingnya untuk hidup di alam liar, bukan jadi binatang peliharaan. Seekor hewan yang terbiasa hidup di alam bebas kemudian merasakan bagaimana sempitnya tinggal di dalam rumah dan kehilangan area berburu, bukan cuma kehilangan insting, bisa jadi mereka juga kehilangan kewarasannya. Makanya perdagangan hewan liar, seimut-imutnya mereka dan selicik-liciknya pembeli berkilah, secara hukum tidak boleh. Syariat mengakui hukum seperti ini sebagai sumber hukum dan mengadopsikannya ke banyak kaedah fikih. 

Yang jelas jual beli kucing bukan haram karena tidak bermanfaat atau lebih baik punya hewan ternak dibandingkan kucing seperti perkataan beberapa ulama yang viral di YouTube. Kucing bisa digunakan untuk menjaga rumah dari serangan tikus. Selain itu, bagaimana kita merawat peliharaan kita dengan kasih saying dan perasaan bahagia yang muncul atas tingkah laku gumpalan bulu yang menggemaskan tersebut adalah bukti syukur terhadap ciptaan Allah SWT.

﴿ذَلِكَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ ۞ الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنْسَانِ مِنْ طِينٍ﴾ [السجدة: 6-7]

Tulisan ini juga pernah dimuat di SanadMedia.

0 comments:

Post a Comment

Protected by Copyscape Duplicate Content Detection Software